Sesuai dengan tradisi[1] dan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Sultan Yogyakarta yang bertahta, sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertahta.
Sejarahnya, Paku Alam VIII ialah wakil gubernur terlama yang pernah menjabat, dari 1945 hingga 1998 (53 tahun). Kemudian dia melaksanakan tugas sebagai penjabat gubernur sejak tahun 1988 lantaran Gubernur DIY Hamengkubuwana IX wafat.
Berikut ini adalah daftar Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
^Dari tanggal 1 Oktober 1988 sampai 3 Oktober 1998 menjabat sebagai Gubernur Yogyakarta menggantikan Hamengkubuwana IX yang wafat pegawai negara dengan NIP 010064150
Referensi
^Merujuk pada Piagam Penetapan Presiden Soekarno Tahun 1945, UU 22/1948 (UU RI Yogyakarta), UU 3/1950 (UU RI Yogyakarta), UU 1/1957; UU 18/1965; dan UU 5/1974