Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Kalimantan Tengah 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025–2030.[1][2][3][4] Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.[5] Gubernur petahana Sugianto Sabran tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024 karena telah menjabat selama dua periode. Syarat ambang batas pencalonanHasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, 9 kursi dari 45 kursi. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[6] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Kalimantan Tengah adalah 1.935.116 pemilih,[7] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[8][9] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (23,28%), Partai Golkar (15,44%), dan Partai Gerindra (13,42%). Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hasil Pemilu 2024.
Calon
Hasil resmi
Persebaran suara pasangan calon di setiap kecamatan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Lihat pula
Referensi
Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia