Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Takalar 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 22.785/10% (dari 227.844 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Takalar. Pada periode tersebut, terdapat satu bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Takalar, yakni Ir. H. Muhammad Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah. Dokumen syarat dukungan yang diserahkan dalam bentuk softcopy/dokumen digital yang penyerahannya tidak melalui Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dengan dasar Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan jumlah sebaran dukungan tersebar pada 12 (dua belas) kecamatan dengan jumlah surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN sebanyak 1.617, sedangkan jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Takalar sebanyak 22.785. Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPU Kabupaten Takalar memutuskan bahwa syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Ir. H. Muhammad Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah dinyatakan dikembalikan.
Pada 10 Juni 2024 diadakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan. Hasil rapat pleno tersebut adalah bahwa jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.113 dukungan, yang belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 11.722 dukungan, dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9.225 dari total 25.060 yang diterima oleh KPU Kabupaten Takalar dan belum mencukupi dukungan minimal sebanyak 22.785 orang yang telah ditetapkan dan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Setelah penandatanganan Berita Acara dengan Nomor: 42/PL.02.2-BA/7305/2024 Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Takalar, Liaison Officer (LO)/Petugas Penghubung Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan Bawaslu Kabupaten Takalar. Berdasarkan hal tersebut, jumlah syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sesuai Keputusan KPU Kabupaten Takalar, yakni sebesar 22.785 dengan sebaran 7 kecamatan. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Takalar 2024 nihil atau tidak ada.
Pada masa tahapan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menerima pendaftaran dari dua pasang kandidat dengan merujuk pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas dan syarat pencalonan yang lebih ringan. Kini tinggal 10% untuk kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 250.000 seperti Kabupaten Takalar. Diketahui, jumlah perolehan suara sah pada Pileg lalu di Takalar adalah sebanyak 192.745. Berarti syarat 10% hanya 19.274. Kandidat pasangan calon Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim mendapat 19.841 suara sah dari dukungan Partai Gelora 14.074, PBB 4.003, dan Perindo 1.764.
Nomor Urut
Kandidat Bupati
Kandidat Wakil Bupati
Partai Politik Pengusung
Kursi parlemen
Total Kursi
Persentase
Jargon
1
Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M.
Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M. Anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024