Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara (selanjutnya disebut Pilgub Maluku Utara 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Maluku Utara periode 2025-2030.[1]
Gubernur petahanaAbdul Ghani Kasuba tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Benny Laos yang sebelumnya menjadi Calon Gubernur nomor urut 4 batal mengikuti kontestasi karena meninggal dunia akibat ledakan perahu cepat di Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024.[2] Sesuai dengan aturan yang berlaku, ia digantikan oleh calon baru yang diusulkan partai pengusungnya dalam tujuh hari sejak ia meninggal.[3] Ia kemudian digantikan oleh istrinya, Sherly Tjoanda.
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 12 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Maluku Utara. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Maluku Utara, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Maluku Utara adalah 953.978 pemilih,[5] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[6][7] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 2 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (16,23%) dan PDI-P (13,31%).
Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Maluku Utara hasil Pemilu 2024.