Pemilihan umum Bupati Bungo 2024

Pemilihan umum Bupati Bungo 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Peta Jambi yang menyoroti Kabupaten Bungo
Bupati & Wakil Bupati petahana
Mashuri dan
Safrudin Dwi Apriyanto

PAN

Bupati & Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Bungo 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bungo periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Bungo tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Mashuri tidak dapat mencalonkan diri kembali pada Pemilihan umum Bupati Bungo 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Aturan

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bungo dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bungo, 7 kursi dari 35 kursi. Hanya Partai NasDem yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan (2019)
1 NasDem
7 / 35
Kenaikan 3 kursi
2 Demokrat
6 / 35
Kenaikan 3 kursi
3 Gerindra
5 / 35
Kenaikan 1 kursi
4 PAN
4 / 35
Steady
5 PKB
4 / 35
Kenaikan 1 kursi
6 Golkar
3 / 35
Kenaikan 2 kursi
7 PDI-P
3 / 35
Steady
8 PKS
1 / 35
Penurunan 3 kursi
9 PPP
1 / 35
Penurunan 1 kursi
10 Hanura
1 / 35
Penurunan 2 kursi

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bungo adalah 260.469 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (14,53%), Partai Demokrat (13,11%), PAN (10,65%), Partai Gerindra (10,17%), dan PKB (9,43%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Bungo 1 3.469 3.364 3.416 3.574 13.137 49 1.328 2.553 172 598 0 6.905 39 7.355 226 1.809 2.279 2.247 52.520
Bungo 2 7.814 5.556 5.338 2.569 3.542 74 2.108 2.022 158 3.090 0 3.656 23 8.570 156 66 4.290 2.111 51.143
Bungo 3 3.337 7.077 1.389 2.285 5.302 87 289 5.735 4 2.179 0 2.304 16 4.020 122 58 142 1.986 36.332
Bungo 4 624 2.717 4.119 3.738 4.993 22 497 1.927 1.388 696 0 3.864 15 4.484 40 1.550 2.811 9 33.494
Bungo 5 4.937 3.069 1.230 3.861 4.123 87 2.938 2.871 7 2.600 0 6.078 12 3.634 16 2.166 2.882 84 40.595
Jumlah 20.181 21.783 15.492 16.027 31.097 319 7.160 15.108 1.729 9.163 0 22.807 105 28.063 560 5.649 12.404 6.437 214.084
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[5]

Calon

Kandidat Bungo Baru

Dedy Putra Tri Wahyu Hidayat
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota DPRD Provinsi Jambi
(2009–2014)
Ketua DPRD Kabupaten Bungo
(2004–2009)
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bungo
(2023–2028)
Suara sah pemilu legislatif
96.612 / 214.084 (45%)
Kursi DPRD Kabupaten Bungo
15 / 35 (43%)
Partai Pengusung
PAN PKB Golkar PDI-P PKS Ummat PSI

Kandidat Bungo Jadi Smart

Jumiwan Aguza Maidani
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo
(2019–2024)
Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Suara sah pemilu legislatif
117.472 / 214.084 (55%)
Kursi DPRD Kabupaten Bungo
20 / 35 (57%)
Partai Pengusung
NasDem Demokrat Gerindra PPP Hanura Gelora Perindo PKN Buruh PBB

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Administrator. "Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line". Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line. Diakses tanggal 2024-09-27. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  5. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 591 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41