Pemilihan umum Bupati Lumajang 2024 |
---|
|
|
Jajak pendapat |
Pemilih terdaftar | 838.595 |
---|
Kandidat |
|
Peta persebaran suara
|
|
Pemilihan umum Bupati Lumajang 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lumajang 2024, Akronim: Pilkada Kabupaten Lumajang 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Lumajang dan Wakil Bupati Lumajang periode 2025-2030.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Lumajang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Bupati Thoriqul Haq dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Lumajang 2024.
Kursi Parlemen
Perolehan Pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Lumajang terdapat 8 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kabupaten Lumajang. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Lumajang, 10 kursi dari 50 kursi.[2]
Calon
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Kebangkitan Bangsa
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya
Kandidat
Hasil Pemilu
Lihat Pula
Referensi
Pranala Luar
Pemilihan umum Bupati Lumajang 2024 di Instagram