Pemilihan umum Bupati Tebo 2024

Pemilihan umum Bupati Tebo 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kabupaten Tebo
Bupati petahana
Varial Adhi Putra (Penjabat)

Birokrat

Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Tebo 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tebo periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Tebo tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Bupati Sukandar tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tebo 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Aturan

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tebo dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tebo, 7 kursi dari 35 kursi. Hanya Partai Golongan Karya yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan (2019)
1 Golkar
8 / 35
Penurunan 1 kursi
2 PDI-P
5 / 35
Penurunan 1 kursi
3 PKB
4 / 35
Steady
4 PAN
4 / 35
Kenaikan 1 kursi
5 Demokrat
4 / 35
Steady
6 Gerindra
3 / 35
Penurunan 1 kursi
7 NasDem
3 / 35
Steady
8 PKS
3 / 35
Kenaikan 1 kursi
9 PPP
1 / 35
Kenaikan 1 kursi

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tebo adalah 262.261 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (24,49%), PDI Perjuangan (15,39%), PKB (12,81%), Partai Gerindra (9,37%), PAN (8,71%), dan Partai Demokrat (8,52%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Tebo 1 9.299 7.526 7.772 10.249 4.166 292 69 3.548 45 0 0 4.468 332 3.214 0 0 2.151 27 53.158
Tebo 2 5.412 1.759 4.386 11.662 4.079 126 85 3.500 13 0 0 4.363 16 4.089 0 0 4.517 38 44.045
Tebo 3 6.685 5.989 14.426 22.312 3.098 20 114 4.128 4 0 0 3.384 2 3.724 0 0 39 18 63.943
Tebo 4 5.550 4.429 5.779 7.298 5.716 584 141 4.942 24 0 0 6.103 18 6.892 0 0 1.388 335 49.199
Jumlah 26.946 19.703 32.363 51.521 17.059 1.022 409 16.118 86 0 0 18.318 368 17.919 0 0 8.095 418 210.345
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[5]

Calon

Kandidat Tebo Mantap

Aspan Wartono Triyan Kusumo
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Penjabat Bupati Tebo
(2022–2024)
Anggota DPRD Provinsi Jambi
(2019–2024)
Suara sah pemilu legislatif
114.389 / 210.345 (54%)
Kursi DPRD Kabupaten Tebo
19 / 35 (54%)
Partai Pengusung
PDI-P PKB PAN Gerindra NasDem

Kandidat Tebo Maju

Agus Rubiyanto Nazar Efendi
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota DPRD Kabupaten Tebo
(2019–2024)
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo
(2017–2024)
Suara sah pemilu legislatif
93.653 / 210.345 (45%)
Kursi DPRD Kabupaten Tebo
16 / 35 (46%)
Partai Pengusung
Golkar Demokrat PKS PPP
Partai Pendukung
Buruh Ummat PBB PSI

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Administrator. "Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line". Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line. Diakses tanggal 2024-09-27. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  5. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Tebo Nomor 450 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41