Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Utara 2024

Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar518.612
Kehadiran pemilih352.940 (68,05%)
Kandidat
 
Calon Zainal Arifin Paliwang Yansen Tipa Padan Sulaiman
Partai Gerindra Demokrat PDI-P
Aliansi KIM Plus
Wakil Ingkong Ala Suratno Adri Patton
Suara rakyat 194.021 97.244 40.228
Persentase 58,53% 29,34% 12,14%
Peta persebaran suara
center
Gubernur dan Wakil Gubernur petahana
Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan

Gerindra

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala
Gerindra

Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Utara 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Kaltara 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Kalimantan Utara periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Gubernur periode 2021-2025, Zainal Arifin Paliwang dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Utara 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara, 7 kursi dari 35 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Kalimantan Utara adalah 504.252 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (16,17%), Partai Golkar (12,68%), Partai Demokrat (12,55%), PDI-P (11,57%), dan Partai Hanura (10,97%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Kalimantan Utara hasil Pemilu 2024.

Nomor

Urut

Partai

Politik

Perolehan

Suara

Perolehan

Kursi

2 Gerindra 62.776 16,17% Kenaikan 6
4 Golkar 49.223 12,68% Kenaikan 6
14 Demokrat 48.746 12,55% Kenaikan 6
3 PDI-P 44.926 11,57% Penurunan 3
10 Hanura 42.573 10,97% Penurunan 3
8 PKS 36.244 9,33% Kenaikan 4
5 NasDem 24.321 6,26% Steady 2
12 PAN 23.433 6,04% Steady 2
1 PKB 20.578 5,30% Steady 2
17 PPP 8.799 2,27% Steady 1
7 Gelora 8.060 2,08%
16 Perindo 6.266 1,61%
15 PSI 4.927 1,27%
13 PBB 3.641 0,94%
6 Buruh 2.557 0,66%
9 PKN 600 0,15%
11 Garuda 355 0,09%
24 Ummat 235 0,06%
Jumlah 388.260 100,00% 35

Calon

Sulaiman Adri Patton Zainal Arifin Paliwang Ingkong Ala Yansen Tipa Padan Suratno
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Utara
(2018–2022)
Rektor Universitas Borneo Tarakan
(2017–2021, 2021–2024)
Gubernur Kalimantan Utara
(2021–2025)
Wakil Bupati Bulungan
(2016–2021, 2021–2025)
Wakil Gubernur Kalimantan Utara
(2021–2025)
Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat
(2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung Partai Pengusung
PDI-P PAN Gerindra Golkar Hanura PKS NasDem Gelora
Perindo PSI PBB Buruh PKN
Demokrat PKB PPP
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
68.359 / 388.260 (18%)
241.188 / 388.260 (62%)
78.123 / 388.260 (20%)
Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Utara Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Utara Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Utara
5 / 35 (14%)
21 / 35 (60%)
9 / 35 (26%)
Visi Visi Visi
"Mewujudkan Transformasi Kalimantan Utara sebagai Beranda Depan Negara yang Maju, Mandiri, Berkeadilan dan Berkelanjutan." "Terwujudnya Pondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan." "Terwujudnya Kalimantan Utara yang Mandiri, Berdaya Saing, Maju dan Sejahtera."
Misi Misi Misi
  1. Menjamin pemenuhan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan melalui transformasi sosial untuk seluruh masyarakat Kalimantan Utara.
  2. Mendrorong hilirisasi-industrialisasi komoditas sumber daya alam rangka memacu pertumbuhan ekonomi berbasis pengembangan iptek melalui transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
  3. Menyelenggarakan reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, efisien dan berorientasi pelayanan melalui transformasi tata kelola.
  4. Menerapkan pelaksanaan supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan daerah.
  5. Menjalankan program untuk memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekologi.
  6. Melaksanakan pembangunan dan pengembangan infrastruktur dalam rangka kewiraushaan, mengembangkan industri kreatif, penciptaan lapangan kerja serta mewujudkan industri agromaritim dan memfasilitasi emerging sektor lainnya merata dan berkeadilan.
  7. Melindungi keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup guna memastikan kelestarian, peran, fungsi dan jasa ekosistem melalui transformasi keberlanjutan lingkungan scara bertanggung jawab dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat.
  8. Melaksanakan program pembangunan wilayah dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan mengandalkan sumber daya alam daerah.
  1. Mewujudkan transformasi sosial yang inklusif berkeadilan.
  2. Mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan.
  3. Mewujudkan transformasi tata kelola yang kolaboratif dan inovatif.
  4. Memantapkan supremasi hukum dan stabilitas daerah sebagai beranda depan NKRI.
  5. Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi.
  6. Memantapkan pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan.
  7. Memantapkan sarana dan prasarana berkualitas dan ramah lingkungan.
  8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan Kalimantan Utara untuk mengawal Indonesia Emas.
  1. Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme birokrasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, kelurahan dan desa dan rukun tetangga yang responsif dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang efektif, efisien dan bersih dari KKN dengan berorientasi pada kepentingan rakyat.
  2. Menciptakan ketahanan ekonomi daerah dengan memperkuat ketahanan ekonomi rakyat, melalui peningkatan produktifitas pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, perternakan dan kelautan.
  3. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, jalan, jembatan, listrik, air bersih, bandara dan pelabuhan laut serta sungai, untuk membuka isolasi wilayah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menerapkan kebijakan BPJS gratis bagi masyarakat Kalimantan Utara, khususnya bagi yang tidak mampu.
  5. Memberi bantuan untuk rumah ibadah dan acara keagamaan, naik haji, umroh, insentif guru mengaji, sekolah minggu, perjalanan ibadah ke Jerusalem, perjalanan ibadah umat Hindu dan umat Buddha.
  6. Mewujudkan pembangunan komunitas dengan menempatkan RT sebagai operasionalisasi pemerintahan desa/kelurahan, meningkatkan kualitas SDM aparat dengan memberi kewenangan berupa urusan, pendampingan dan dana pembangunan secara proporsional.
  7. Memperkuat kabupaten/kota sebagai pilar pemerintah provinsi, dengan memberi alokasi dana bantuan keuangan kepada seluruh kabupaten dan kota secara proporsional.
  8. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian fiskal daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembangunan berbagai pusat ekonomi di daerah.
  9. Meningkatkan sistem pertanian melalui pengembangan teknologi, pengembangan bibit unggul, mengembangkan konsep pertanian organik pada daerah tertentu, meningkatkan infrastruktur irigasi, transportasi pertanian, diversifikasi komoditas pertanian, meningkatkan penyediaan akses permodalan dan integrasi sektor pertanian, industri pengelolaan dan pemasaran.
  10. Membangun sistem tata kelola komuditas perikanan budidaya dan tangkap provinsi Kalimantan Utara yang berbasiskan pada lingkungan (hatchery, pendampingan teknis penebaran benih, pemeliharaan, bantuan modal dan pemasaran).
  11. Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, dengan menerapkan program wajib belajar enam belas tahun (wajar-ebt) serta menjalankan kebijakan pendidikan gratis bagi Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pendidikan yang disetarakan dan bantuan beasiswa kepada mahasiswa asal Kaltara, secara khusus bagi yang berprestsi dan tidak mampu.
  12. Melakukan percepatan pembentukan 5 (lima) daerah otonomi baru Kabupaten Kabudaya, Kabupaten Krayan, Kabupaten Apau Kayan, Kota Sebatik, Kota Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.

Hasil pemilihan umum

CalonPasanganPartaiSuara%
Zainal Arifin PaliwangIngkong AlaGerindra194.02158.53
Yansen Tipa PadanSuratnoDemokrat97.24429.34
SulaimanAdri PattonPDI-P40.22812.14
Jumlah331.493100.00
Suara sah331.49393.92
Suara tidak sah/kosong21.4476.08
Jumlah suara352.940100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi518.61268.05
Sumber: KPU Kalimantan Utara

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "DPT Kaltara untuk Pemilu 2024 Ditetapkan 504.252 pemilih". RRI.co.id. 30 Juni 2023. Diakses tanggal 28 Desember 2024. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia