Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Bengkulu 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Bengkulu periode 2024-2029.[1]
Perolehan Sementara pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Bengkulu terdapat 9 partai politik dengan jumlah 45 Kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Jambi, sekitar 9 kursi dari 45 kursi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik dan gabungan partai politik di Sumatera Utara dapat mengajukan calon dengan memeroleh suara sah paling sedikit 10%[2] dari 1.494.828 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT)[3] termasuk partai-partai yang tidak lolos DPRD.