Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Riau periode 2025-2030.[2] Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau 2024 diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024. Waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Riau menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 65 kursi di DPRD Provinsi Riau. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Riau, 13 kursi dari 65 kursi. [3]
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik dan gabungan partai politik di Riau dapat mengajukan calon dengan memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%[4] dari 4.732.174 jiwa yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)[5] termasuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.