Pemilihan umum Bupati Soppeng 2024
Pemilihan umum Bupati Soppeng 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Soppeng periode 2025–2030.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Soppeng tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bupati petahana Andi Kaswadi Razak tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode. Kursi parlemenHasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Soppeng terdapat 7 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Soppeng, yaitu:
Bakal calonJalur independenMerujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Soppeng 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 18.189/10% (dari 181.890 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan di Kabupaten Soppeng. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Soppeng. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Soppeng 2024 nihil atau tidak ada. Potensial
Calon Resmi
Penghitungan dan hasil
Lihat pula
ReferensiPranala luar |