Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota, termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
^Diskominfo Palopo (9 Juli 2018). ""Juara" resmi pimpin Palopo". Pemerintah Kota Palopo. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-18. Diakses tanggal 27 September 2018.