Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota, termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
^Tim Penyusun dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Palu (September 2014). Profil Kota Palu 2014(PDF) (Laporan). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Palu. Diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 2016-02-25. Diakses tanggal 20 Februari 2016.