Wali Kota Parepare merupakan pemimpin Kota Parepare yang memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota Parepare. Jabatan pertama dipegang oleh Andi Mannaungi pada tahun 1960. Didasarkan pada tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah Walikotamadya Pertama pada tanggal 17 Februari 1960, maka dengan SK. DPRD Kotamadya Parepare No. 3 Tahun 1970 ditetapkan hari kelahiran Kotamadya Parepare tanggal 17 Februari 1960.[1]
Penamaan wali kota Parepare berganti beberapa kali:
Wali kota KDH Parepare (1960–1972)
Walikotamadya KDH Parepare (1972–1998)
Wali Kota Parepare (1998–sekarang)
Sebelum tahun 2005, Wali kota Parepare dipilih melalui mekanisme yang diatur oleh DPRD Kota Parepare. Setelah itu, Wali Kota Parepare bersama Wakil Wali Kota Parepare dipilih secara langsung oleh warga kota melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pertama kalinya pada tanggal 28 Agustus 2008.
Sebelum kemerdekaan Indonesia, tepatnya di pemerintahan Hindia Belanda, Kota Parepare dipimpin Asisten Residen dan seorang Controlur atau Gezag Hebber sebagai Pimpinan Pemerintah (Hindia Belanda), dengan status wilayah pemerintah yang dinamakan “Afdeling Parepare” yang meliputi, Onder Afdeling Barru, Onder Afdeling Sidenreng Rappang, Onder Afdeling Enrekang, Onder Afdeling Pinrang dan Onder Afdeling Parepare.[2][3][4][5]
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota, termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
^Dinonaktifkan pada 22 November 2010 karena kasus suap. Posisi diisi oleh Sjamsu Alam sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota. Resmi diberhentikan pada 6 Februari 2013[10]
^Rangkap jabatan sebagai Kepala Pusat Litbang Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri
^Rangkap jabatan sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Kesejahteraan Rakyat