Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare atau disingkat DPRD Kota Parepare adalah Lembaga Legislatif tingkat Kota yang berada di wilayah Parepare. Anggota DPRD Kota Parepare dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah seluruh Indonesia. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD & DPRD, perwakilan anggota DPRD Kota Parepare berjumlah 25 orang. Dari tahun ke tahun Partai Golkar yang mayoritas menduduki kursi DPRD di Parepare.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kota Parepare terdiri atas satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Parepare sejak pembentukannya pada tahun 1953. Disusun berdasarkan golongan/partai setiap periode. Golongan/partai diurutkan sesuai tanggal berdirinya golongan/partai.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan, Badan Kehormatan, Komisi, Fraksi, Badan Anggaran, Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan, Badan Legislasi Daerah dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh sidang. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD Kota Parepare dan merupakan alat kelengkapan DPR yang memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.[13]
Badan Anggaran
Badan Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang. Badan ini memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota Parepare dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD[14]
Badan Legislasi Daerah
Badan Legislasi Daerah dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang.[15]
Fraksi
Fraksi berfungsi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPRD. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.[16]
Komisi
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.[17]
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui sms, kotak saran, melalui surat, lisan atau langsung, demonstrasi, reses dan hearing.
Aspirasi atau pengaduan masyarakat terhimpun dan terproses pada Sekretariat DPRD baik itu agenda surat maupun administrasi.
Aspirasi atau pengaduan masyarakat diteliti dan dicermati tujuannya oleh pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan mendisposisikan surat tersebut pada komisi-komisi yang berkenan dengan tujuan dan maksud tersebut.
Komisi menjadwalkan apakah ditindaklanjuti, dikoordinasikan, dikonsultasikan atau musyawarah dan atau diparipurnakan.
Hal-hal yang dihasilkan di komisi itulah yang menjadi kesimpulan yang ditindaklanjuti oleh Pihak Eksekutif (Pemda).
Dari hasil pelaksanaan di lapangan oleh pihak eksekutif sebaiknya dimonitoring, dievaluasi, dan dikontrol oleh Pihak Legislatif.[28]
Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah
Penyampaian Ranperda dari Eksekutif ke Legislatif melalui Sekretariat DPRD disertai dengan surat pengantar.
DPRD menjadwal atau mengagendakan jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang diserahkan oleh Eksekutif.
Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Penyerahan sekaligus melakukan kunjungan kerja ke instansi terkait.
Pelaksanaan Rapat Paripurna terkait: - Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi - Jawaban Wali kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Pelaksanaan Rapat Komisi-Komisi dan Rapat Gabungan Komisi dan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda bersama Legislatif dengan Eksekutif.
Pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda dengan tahapan: - Penyampaian laporan hasil pembicaraan tahap ketiga atau Rapat Gabungan Komisi. - Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
Pengambilan keputusan persetujuan.
Sambutan Wali kota dan Pengambilan Persetujuan.[29]
^Djawatan Penerangan Propinsi Sulawesi (1955). Memperkenalkan Sulawesi(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Djawatan Penerangan Propinsi Sulawesi. hlm. 62 & 64.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Pemerintahan Republik Indonesia (1959). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959(pdf)Parameter |format= membutuhkan |url= (bantuan) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Pemerintahan Republik Indonesia.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1981). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1981(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 24.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1982). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1982(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Kantor Sensus & Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 35.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Lembaga Pemilihan Umum RI (1988). Pemilihan Umum 1987 (Volume 5)(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 218.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Lembaga Pemilihan Umum RI (1994). Pemilihan Umum 1992 Dari Daerah Ke Daerah(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 448.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2002). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2002(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 22.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2004). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2004-2005(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 23–27.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)