Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi (disingkat DPRD Mappi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Mappi, Papua Selatan, Indonesia.
DPRD Mappi beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Mappi yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 28 Oktober2019 untuk masa jabatan periode 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Marthina, di Gedung Serba Guna Qhaindau Uri, Kepi.[1] Komposisi anggota DPRD Mappi periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 3 kursi.[2]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[8] Setiap fraksi di DPRD Mappi setidaknya beranggotakan 3 orang.
Periode 2014-2019
DPRD Mappi periode 2014-2019 terbagi atas 6 fraksi sebagai berikut.[5]
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[9] Pimpinan DPRD Mappi terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah pimpinan DPRD Mappi dalam tiga periode terakhir.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[14] DPRD Mappi memiliki 3 komisi.