Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen (disingkat DPRD Waropen) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Waropen, Papua, Indonesia.
DPRD Waropen beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Waropen yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang menjabat untuk periode 2019-2024. Komposisi anggota DPRD Waropen periode 2019-2024 terdiri dari 9 partai politik dimana Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yang masing-masing berhasil meraih 4 kursi.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Waropen terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[8] Setiap fraksi di DPRD Waropen setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[9] DPRD Waropen memiliki 3 komisi sebagai berikut: