Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya (disingkat DPRD Puncak Jaya) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Indonesia.
DPRD Puncak Jaya beranggotakan 30 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Puncak Jaya yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 11 November2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Erenst Jannes Ulaen, di Gedung DPRD Puncak Jaya, Kota Mulia.[1] Komposisi anggota DPRD Puncak Jaya periode 2019-2024 terdiri dari 8 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 9 kursi, kemudian disusul oleh Partai Gerindra yang meraih 5 kursi dan Partai NasDem yang meraih 4 kursi.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya adalah sebagai berikut.
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[3] Pimpinan DPRD Puncak Jaya terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah pimpinan DPRD Puncak Jaya dalam dua periode terakhir.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[9] Setiap fraksi di DPRD Puncak Jaya setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[10] DPRD Puncak Jaya memiliki 3 komisi sebagai berikut: