Jumlah anggota DPRD Kabupaten Maros pada tahun 1959 terdiri dari 15 orang sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Pada saat itu, Kabupaten Maros baru terbentuk.[1]
dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
terdaftar sebagai pemilih;
bersedia bekerja penuh waktu;
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros adalah sebagai berikut.
Komisi dibentuk oleh DPRD Kabupaten Maros dan merupakan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Maros yang bersifat tetap. Tugas komisi dalam pembentukan perda adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan perda. Saat ini, DPRD Kabupaten Maros memiliki 3 komisi dengan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Komisi 1
Komisi 1 DPRD Kabupaten Maros memiliki tugas di bidang pemerintahan. Objek Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengawasan komisi ini meliputi:
Sekretariat Daerah Kabupaten Maros
Sekretariat DPRD Kabupaten Maros
Sekretariat KORPRI Kabupaten Maros
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros
Inspektorat Daerah Kabupaten Maros
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maros
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Maros
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros
Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran Kabupaten Maros
Komisi 2
Komisi 2 DPRD Kabupaten Maros memiliki tugas di bidang ekonomi dan pembangunan. Objek Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengawasan komisi ini meliputi:
Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Maros
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros
Dinas Perhubungan Kabupaten Maros
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maros
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros
Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Maros
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maros
Komisi 3
Komisi 3 DPRD Kabupaten Maros memiliki tugas di bidang kesejahteraan masyarakat. Objek Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengawasan komisi ini meliputi:
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros
Dinas Perikanan Kabupaten Maros
Dinas Pendidikan Kabupaten Maros
Dinas Sosial Kabupaten Maros
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana Kabupaten Maros
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Maros
Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros
Keterangan: aPeriode ini merupakan periode pertama setelah memisahkan diri dari Kabupaten Makassar (Gowa) menjadi daerah otonom yang memiliki anggota DPRD tersendiri berdasarkan UU No. 29 Tahun 1959. bPenerapan DPRD Gotong Royong (DPRD-GR) implikasi dari dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Maros dalam dua periode terakhir:
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta untuk Pileg 2004, Pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Maros dialokasikan jumlah kursi sebanyak 30 kursi dan dibagi ke dalam 3 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta untuk Pileg 2009, Pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Maros dialokasikan jumlah kursi sebanyak 35 kursi dan dibagi ke dalam 3 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta untuk Pileg 2014, Pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Maros dialokasikan jumlah kursi sebanyak 35 kursi dan dibagi ke dalam 4 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta untuk Pileg 2019, Pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Maros dialokasikan jumlah kursi sebanyak 35 kursi dan dibagi ke dalam 5 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:[12]
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta untuk Pileg 2024, Pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Maros dialokasikan jumlah kursi sebanyak 35 kursi dan dibagi ke dalam 6 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:[13]
Banyaknya Keputusan DPRD Kabupaten Maros menurut Jenis Keputusan Tahun 2006-2020
Jenis Keputusan
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012-2013
2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
Peraturan Daerah
16
7
18
7
16
19
17
15
Keputusan DPRD
18
16
5
14
15
16
21
23
Keputusan Pimpinan DPRD
28
18
17
14
5
2
15
3
Keputusan Daerah
29
16
163
18
14
0
0
0
Rapat-rapat
211
161
171
223
292
310
269
259
Jumlah
302
218
374
276
342
347
322
300
Perda yang sahkan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Lambang Daerah (24 Mei 1977)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 1977 Tentang Penggunaan/Pemakaian Lambang Daerah (25 Mei 1977)
Peraturan Daerah Nomor 3 Kabupaten Maros Tahun 1987 Tentang Penetapan Kawasan Taman Wisata Bantimurung (29 April 1987)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin (6 November 1993)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (8 Maret 1994)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Pembentukan 5 (Lima) Kecamatan Definitif dalam Kabupaten Maros (30 Desember 2000)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan (8 Maret 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi, Minuman Keras Beralkohol, Nerkotika dan Obat Psikotropika (2 Agustus 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah (2 Agustus 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Lau, Kecamatan Moncongloe dan Perubahan Nama Kecamatan Maros Utara Menjadi Kecamatan Bontoa (2 Agustus 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Pelestarian Situs dan Benda Cagar Budaya dalam Kabupaten Maros (8 Oktober 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain (15 September 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kepegawaian Daerah (16 September 2002)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Usaha Pariwisata (15 Desember 2002)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah/Bangunan dalam Kebupaten Maros (16 Desember 2002)
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kepegawaian Daerah (16 Desember 2002)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan (16 Desember 2002)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status Hukum Rumah Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah (16 Desember 2002)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat (30 Oktober 2003)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Irigasi Kabupaten Maros (17 Desember 2003)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pemberian Penghargaan (2 Juni 2004)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah (21 November 2005)
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (30 November 2005)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pengaturan Sepeda Motor (Ojek) Sebagai Angkutan Alternatif Masyarakat (30 November 2005)
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Bentuan Keuangan Kepada Parta Politik (30 November 2005)
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pendai Baca Alquran Dalam Wilayah Kabupaten Maros (30 November 2005)
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros (30 November 2005)
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Kabupaten Maros (31 November 2005)
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (8 Januari 2007)
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (8 Januari 2007)
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros (17 April 2008)
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros (17 April 2008)
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (17 April 2008)
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (17 April 2008)
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (17 April 2008)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekenisme Penyusunan Peraturan Desa (17 April 2008)
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan Desa (17 April 2008)
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan (17 April 2008)
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (17 April 2008)
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Kerjasama Desa (17 April 2008)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa (19 Agustus 2009)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Kehutanan Masyarakat di Kabupaten Maros (19 Agustus 2009)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir (8 Oktober 2010)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) (22 November 2010)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak (22 November 2010)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Legislasi Daerah (22 November 2010)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (12 Januari 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah (12 Januari 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Retoran (12 Januari 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nama Puskesmas di Kabupaten Maros (14 Febuari 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nomor Urut/Nomenklatur Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Negeri TK Pusat PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK Lingkup Kabupaten Maros (14 Febuari 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Maros (14 Febuari 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (12 Agustus 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan (12 Agustus 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (12 Agustus 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel (12 Agustus 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pejak Mineral Bukan Logam dan Batuan (12 Agustus 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (17 November 2011)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012-2032 (12 Juli 2012)
Gedung
Gedung DPRD Kabupaten Maros berlokasi di Jl. Lanto Daeng Pasewang No. 56, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Gedung ini pada awalnya adalah eks Kantor Bupati Maros pada masa kepemimpinan H. Nurdin Johan sebagai bupati pertama (1960–1962), setelah itu menjadi Rumah Sakit dan menjadi kantor DPRD pada masa kepemimpinan Drs. H. Muhammad Alwy Rum sebagai bupati kesembilan (1989–1994).[14] Pada akhir tahun 2014, Gedung DPRD Kabupaten Maros mulai direnovasi dengan anggaran menghabiskan kurang lebih Rp 6 miliar. Gedung ini mulai digunakan pada awal tahun 2016.
^Pemerintahan Republik Indonesia (1959). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959(pdf)Parameter |format= membutuhkan |url= (bantuan) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Pemerintahan Republik Indonesia.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1981). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1981(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 24.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1982). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1982(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Kantor Sensus & Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 35.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Lembaga Pemilihan Umum RI (1988). Pemilihan Umum 1987 (Volume 5)(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 218.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Lembaga Pemilihan Umum RI (1994). Pemilihan Umum 1992 Dari Daerah Ke Daerah(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 448.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2002). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2002(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 22.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2004). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2004-2005(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 23–27.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2010). Maros Dalam Angka 2010. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 23–24.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2011). Maros Dalam Angka 2011. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 38–40.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2012). Maros Dalam Angka 2012. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 28–30.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2013). Maros Dalam Angka 2013. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 28–30.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2014). Maros Dalam Angka 2014. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 28–30.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2015). Maros Dalam Angka 2015. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 28–30.
Lembaga Pertahanan Nasional (Indonesia) (1980). Ketahanan Nasional, Volumes 26-29. Jakarta: Lembaga Pertahanan Nasional. hlm. 3.
Lembaga Pemilihan Umum (Indonesia) (1978). Buku Lampiran IV Pemilihan Umum 1977: Yang Berhubungan Dengan Tehnis Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977. Jakarta: Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan umum 1977. hlm. 537.
Lembaga Pemilihan Umum (Indonesia) (1987). Buku Lampiran IV Pemilihan Umum 1987: Yang Berhubungan Dengan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1987. Jakarta: Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan umum 1987. hlm. 218.