Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan (disingkat DPRD Bulungan) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Indonesia. DPRD Bulungan beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Bulungan terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Bulungan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 12 Agustus2019 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Benny Sudarsono, di Ruang Sidang Datu Adil Gedung DPRD Bulungan. Komposisi anggota DPRD Bulungan periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Gerindra merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 4 kursi.[1][2]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[4]
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa.
Terwujudnya pelaksanaan pembangunan tang tepat sasaran, adil dan merata.
Terlaksananya kedaulatan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap aspirasi rakyat
Sasaran:
Terbentuknya produk Peraturan Daerah yang efektif dan efisien.
Tersusunnya anggaran yang mengacu kepada prinsip-prinsip penganggaran, pendapatan dan pembiayaan.
Terlaksananya peraturan perundang-undangan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi:
Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
Fungsi Anggaran diwujudkan dalam penyusunan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan Undang-Undang, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama Kepala Daerah.
Tugas Pokok:
Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internal daerah.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah.
Memberi npendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internal di daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggunjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah.
Sejarah Ketua DPRD Bulungan
Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Bulungan dalam tiga periode terakhir.
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
DPRD Kabupaten Bulungan Periode 2014-2019 terdiri atas 3 (tiga) komisi, yaitu:
Komisi I
KETUA: Masnur Anwar
WAKIL KETUA: H. Hamka M.
SEKRETARIS: Riyanto
ANGGOTA:
DRS.H.KARSIM AL AMRIE
H.ABDUL RAHMAN
Livingston Daud
Rustam
Bidang Pemerintahan dna Hukum, meliputi:
Pemerintahan
Ketertiban
Kependudukan dan Catatan Sipil
Penerangan /Pers dan Telekomunikasi
Hukum dan Perundang-undangan
Kepegawaian /Aparatur Daerah
Perijinan
Sosial Politik
Organisasi Masyarakat
Pertahanan Keamanan
Ketenagakerjaan
Peran Wanita dan Perlindungan Anak
Transmigrasi
Lingkungan Hidup
Pertambangan dan Energi
Pertanahan
Komisi II
Ketua: H..Amsal Anwar
Wakil Ketua: Slamet Haryanto
Sekretaris: Elia DJ
Anggota:
Kilat
H. Hafidh Hasan
Albertus S.M. Baya
Bidang Keuangan Dan Kesejahteraan Rakyat, meliputi:
Keuangan Daerah
Perpajakan
Retribusi
Perbankan
Dunia Usaha
Penanaman Modal
Perusahaan Patungan
Pemukiman Dan Perumahan Rakyat
Pendidikan
Iptek
Perusahaan Daerah
Pemuda Dan Olahraga
Bumn / Bumd
Agama
Sosial Kesehatan
Keluarga Berencana
Komisi III
Ketua:
Wakil Ketua: Markus Juk
Sekretaris: Nicodimus U
Anggota:
HJ.Aluh Berlian
Iman Bukhori
Moh. Nafis
Sunaryo
Abraham Mendan
H. Radiansyah
Bidang Ekonomi dan Pembangunan, meliputi:
Perdagangan
Perindustrian
Pertanian dan Tanaman Pangan
Perikanan dan Kelautan
Peternakan
Perkebunan
Kehutanan
Koperasi dan UMKM
Logistik
Pengadaan Pangan
Pariwisata dan Kesenian
Pekerjaan Umum
Tata Kota
Pertamanan
Kebersihan
Perhubungan
Alat Kelengkapan Dewan
DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas 4 (empat) alat kelengkapan dewan yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Legislasi (Banleg).
Sekretariat DPRD
Berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan No.06 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
Tujuan Sekretariat DPRD
(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi:
a.1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b.2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. 3. Fasilitasi,pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan DPRD;
d. 4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Humas dan Protokol, membawahi:
1. Sub Bagian Dokumentasi, Pengolahandan Pengkajian Data ; dan
2. Sub BagianHumas, Protokol dan Pelayanan Informasi.
c. Bagian Persidangan dan Hukum, membawahi:
1. Sub Bagian Persidangan dan Risalah; dan
2. Sub Bagian Hukum dan Perundang-Undangan.
d. Bagian Umum, membawahi:
1. Sub Bagian Penatausahaan; dan
2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
e. Bagian Keuangan, membawahi:
1. Sub Bagian Penganggaran dan Penyusunan Program; dan
2. Sub Bagian Perbendaharaan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.