Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2][3]
^Pemerintahan Republik Indonesia (1959). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959(pdf)Parameter |format= membutuhkan |url= (bantuan) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Pemerintahan Republik Indonesia.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1981). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1981(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 24.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1982). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1982(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Kantor Sensus & Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 35.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Lembaga Pemilihan Umum RI (1988). Pemilihan Umum 1987 (Volume 5)(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 218.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Lembaga Pemilihan Umum RI (1994). Pemilihan Umum 1992 Dari Daerah Ke Daerah(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 448.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2002). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2002(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 22.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2004). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2004-2005(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 23–27.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)