Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto adalah badan legislatif unikameral kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Indonesia. Dewan ini terdiri dari 20 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum legislatif. Pemilihan dilakukan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah seluruh Indonesia.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto adalah sebagai berikut.
Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2009, struktur pimpinan DPRD Kota Sawahlunto terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.[2]