Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman (disingkat DPRD Kota Pariaman) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kota Pariaman, provinsi Sumatera Barat. DPRD Kota Pariaman memiliki 20 orang anggota yang tersebar di 9 partai politik.
DPRD Kota Pariaman merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kota Pariaman pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kota Pariaman terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]