Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok (disingkat DPRD Kota Depok) adalah lembaga legislatif tingkat Kota yang berada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia. Anggota DPRD Kota Depok dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah seluruh Indonesia.
Sejarah
Sebelum dimekarkan dari Kabupaten Bogor, kecamatan-kecamatan di wilayah Depok saat ini merupakan bagian dari daerah pemilihan di Bogor, seperti Pancoran Mas, Beji, Cimanggis, Sawangan, dan Limo. Pada 27 April 1999, status Kota Administratif Depok ditingkatkan menjadi kotamadya setelah diputuskan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999. Oleh karenanya, pembentukan lembaga legislatif diperlukan pasca pembentukan kotamadya baru ini. Didirikannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/SK979-Otda/99 Tentang Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok Hasil Pemilihan Umum tahun 1999 yang peresmiannya dilakukan pada 3 September 1999.
Selama tiga tahun, DPRD Kota Depok mengalami perubahan jumlah fraksi dan susunan kepengurusan dalam fraksi, yang semula pada awal pembentukannya berjumlah enam fraksi yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 01 Tahun 1999 tentang Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok Masa Keanggotaan 1999-2004 yang terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Madani (Gabungan dari PK, PKB, PBB dan PKP), Fraksi TNI dan Polri. Selanjutnya melalui Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 6 Tahun 1999, fraksi bertambah menjadi tujuh fraksi, di mana Partai Keadilan memisahkan diri dari Fraksi Madani dan membentuk Fraksi Partai Keadilan.
Dengan semakin berkembangnya peran dan fungsi DPRD Kota Depok sebagai Badan Legislatif Daerah dan dalam rangka menghadapi tantangan millennium ke-2 serta pelaksanaan Otonomi Daerah seluas-luasnya, maka DPRD Kota Depok menetapkan Alat Kelengkapan DPRD yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Komisi-komisi dan panitia-panitia. Oleh karena itu DPRD Kota Depok untuk pertama kalinya melakukan Pemilihan Pimpinan DPRD pada tanggal 27 September 1999 dan terpilih Sutadi, S.H sebagai Ketua DPRD, H. Naming D. Bothin, M. Hasbullah R, S.Pd dan Muhammad Amin sebagai Wakil Ketua DPRD yang pada tanggal 15 Oktober 1999 dilantik menjadi Pimpinan DPRD Kota Depok periode 1999-2004 dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 60 Tahun 1999 tentang Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Depok.
Selanjutnya dibentuk alat-alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan komisi-komisi dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 07 tahun 1999 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Depok Masa Bhakti 1999-2004, selanjutnya Alat-alat kelengkapan DPRD kecuali Pimpinan DPRD mengalami 2 kali pergantian susunan pimpinan dan keanggotaan, yaitu pada tanggal 20 Februari 2001 yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Depok No. 07 tahun 2001 tentang Penetapan Perubahan susunan Pimpinan dan Kenggotaan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Depok tahun 2001-2002 dan tanggal 2 April 2002 yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Depok No. 04 Tahun 2002 tentang Penetapan Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Depok tahun 2002-2003 sebagai berikut:
Ketua Panitia Anggaran - Bambang Sutopo
Ketua Komisi A - Damanhuri
Ketua Komisi B - Ahmad Dahlan
Ketua Komisi C - Bernhard, SH
Ketua Komisi D - Agus Sutondo
Ketua Komisi E - Kusdiarto
Pada bulan Mei 2022, 38 anggota dewan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Depok, Yusuf Syahputra, serta Walikota Depok, Mohammad Idris, akibat polemik terkait Kartu Depok Sejahtera.[1]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok adalah sebagai berikut.
Selama kurun waktu 3 tahun DPRD kota Depok mengalami perubahan jumlah Fraksi dan susunan kepenguruan dalam Fraksi, yang semula pada awal pembentukannya berjumlah 6 Fraksi yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 01 tahun 1999 tentang Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok masa Keanggotaan 1999-2004 yang terdiri dari: Fraksi PDI.P, Fraksi PAN, Fraksi P.Golkar, Fraksi Madani (Gabungan dari PK, PKB, PBB dan PKP), Fraksi TNI dan Polri. Selanjutnya melalui Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 06 tahun 1999 Fraksi DPRD menjadi 7 Fraksi, di mana Partai Keadilan (PK) memisahkan diri dari Fraksi Madani dan pembentuk Fraksi Partai Keadilan (F.PK).
Dengan semakin berkembangnya peran dan fungsi DPRD Kota Depok sebagai Badan Legislatif Daerah dan dalam rangka menghadapi tantangan millennium ke-2 serta pelaksanaan Otonomi Daerah seluas-luasnya, maka DPRD Kota Depok menetapkan Alat Kelengkapan DPRD yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Komisi-komisi dan panitia-panitia. Oleh karena itu DPRD Kota Depok untuk pertama kalinya melakukan Pemilihan Pimpinan DPRD pada tanggal 27 September 1999 dan terpilih SUTADI S.H sebagai Ketua DPRD, H.Naming D. Bothin, M. Hasbullah R, S.PD dan M. Amien sebagai Wakil Ketua DPRD yang pada tanggal 15 oktober 1999 dilantik menjadi Pimpinan DPRD Kota Depok masa jabatan 1999-2004 dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 60 tahun 1999 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kota Depok.
Selanjutnya dibentuk Alat-alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan komisi-komisi dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 07 tahun 1999 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Depok masa bhakti 1999-2004, selanjutnya Alat-alat kelengkapan DPRD kecuali Pimpinan DPRD mengalami 2 kali pergantian susunan Pimpinan dan keanggotaan, yaitu pada tanggal 20 Februari 2001 yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 07 tahun 2001 tentang Penetapan Perubahan susunan Pimpinan dan kenggotaan Alat-alat kelengkapan DPRD Kota Depok tahun 2001-2002 dan tanggal 2 April 2002 yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Kota Depok Nomor 04 tahun 2002 tentang Penetapan Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Depok tahun 2002-2003 sebagai berikut:
Tersangka dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melibatkan para mantan anggota DPRD Kota Depok berjumlah 18 orang, diantaranya Sutadi, Naming D. Bothin, Hasbullah Rahmad, Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mansuria, Mazhab HM, Rafie Ahmad, Machruf Aman, Ratna Nurianah, Sasono, Damanhuri, Kusdiarto, Hiras Toni Hutapea, Agus Sutondo, C. P. S. Silaban, dan Haryono, serta Erwin Limbong, tetapi beliau mengalami stroke permanen sehingga tidak dapat diselidiki.[5] Sedangkan untuk tersangka yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), berkas dan tersangkanya tidak diselidiki oleh Polda Metro Jaya, yaitu Saliman Mintaredja (Angkatan Udara), Letkol. Muhammad Amin (Angkatan Laut), dan Sumaris Sudamara (Angkatan Darat). Kerugian atas kasus korupsi ini berjumlah Rp9.400.000.000.
^Dilantik berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Muhammad Amin.
^Dilantik berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Palgoenadi.
^Dilantik berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Sumaris Sudamara.
Periode 2004–2009
Berdasarkan aturan baru mengenai ketentuan pembentukan fraksi di DPRD Kota Depok dimana aturan lama untuk pembentukan fraksi syaratnya minimal lima kursi, kemudian berganti dengan syarat empat kursi. Untuk itu pada 3 Januari 2008, Fraksi Persatuan Bangsa berubah nama menjadi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Alat Kelengkapan Dewan juga diatur kembali menurut hasil paripurna pada 13 Februari 2008.
^Dilantik berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Soleh.
^Dilantik berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Kusdiharto.
^Dilantik berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Arsid.
^Dilantik berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Saleh Marta Permana.
^Dilantik berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Bahrunsyah.
^Dilantik berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Na'alih.
Periode 2009–2014
Sebelum pelantikan Wali Kota Depok, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, dan Fraksi Gerindra Bangsa menyatakan menolak pelantikan Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota.[7] Keempat fraksi tersebut membentuk Koalisi Permanen dengan menyatakan bahwa surat pernyataan pelantikan Wali Kota Depok yang dikirimkan oleh Prihandoko selaku Wakil Ketua DPRD Kota Depok cacat administrasi karena tidak diketahui oleh pimpinan lainnya. Surat tersebut juga menyalahi kode etik Badan Kehormatan Dewan. Koalisi Permanen dari keempat fraksi ini merupakan bagian dari oposisi dari pemerintahan Nur Mahmudi.
^Dilantik melalui pergantian antar waktu menggantikan pendahulu.[13]
^Dilantik melalui pergantian antar waktu menggantikan pendahulunya yang berpindah partai.[14]
^Diberhentikan oleh Partai Kebangkitan Bangsa pada 6 Agustus 2019.[15] Namun, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok, ia tetap dilantik mewakili PKB.[16]