Hasbullah Rahmad
H. Muhammad Hasbullah Rahmad, S. Pd., M. Hum atau lebih dikenal dengan nama Bang Has (lahir 15 Juni 1971) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Dapil VII (Kota Depok dan Kota Bekasi) periode sejak 2009 dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Depok periode 2010 hingga 2015.[1][2][3] Pada DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 dan 2024-2029, Hasbullah menjadi Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Jawa Barat. Latar belakangBang Has panggilan akrab Hasbullah Rahmad menempuh pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Suami dari Lusiana Setiawan (Pengusaha) memulai karier poliitiknya sebagai anggota DPRD Kota Depok periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.[4][5][6] Selain aktif sebagai seorang Politisi, bang has juga aktif sebagai penggiat olahraga hingga mengantarnya menjadi Manajer Persatuan Sepak bola Indonesia Kota Depok (Persikad) tahun 2007 dan sebagai Direktur Teknik PT. Persatuan Sepak Bola Kota Depok. Bang Has juga pernah dipercaya sebagai ketua Asosiasi Tinju Indonesia Kota Depok periode 2004-2009.[7][8] Pendidikan
KarierRiwayat Organisasi
Riwayat kegiatan sosial
Riwayat pekerjaan
Pengalaman politik
KontroversiTuduhan korupsiSemasa menjadi anggota DPRD Kota Depok periode 1999–2004, Hasbullah dituduh telah melakukan tindakan korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok sebesar 9,4 miliar rupiah.[9] Pada akhirnya, ia bersama dengan 16 anggota lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh kepolisian pada 3 Maret 2005. Pada 24 Januari 2006, Pengadilan Negeri Cibinong menetapkan para tersangka kasus korupsi dipenjara selama dua tahun, potong masa tahanan dan denda Rp50.000.000 subsidi tiga bulan tahanan.[10] Merasa tidak adil, para terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kemudian pada 13 Juli 2006, keluar putusan bahwa para terpidana divonis dua belas bulan penjara atau dipotong masa tahanannya. Kemudian para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasbullah membayar denda sebagai terpidana kasus korupsi senilai Rp378.900.000. Hasbullah bersama dua orang lainnya, yaitu Sutadi dan Naming terbukti tidak terlibat dalam kasus korupsi ini dan dibebaskan dari jeratan pidana usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pada 28 Maret 2007.[11] Keputusan tersebut sesuai berdasarkan aturan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan, maka ketiga terdakwa dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia telah membantah terlibat dalam tuduhan korupsi sebesar Rp50.000.000 dari anggaran rutin DPRD Kota Depok.[12] Referensi
Pranala luar |