Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah (disingkat DPRD Mamberamo Tengah atau DPRD Mamteng) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Indonesia.
DPRD Mamberamo Tengah beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Mamberamo Tengah yang sedang menjabat saat ini adalah hasil 17 April 2019 yang dilantik pada 6 Desember2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Yajid, S.H., M.H., di Aula Bogo.[1][2] Komposisi anggota DPRD Mamberamo Tengah periode 2019-2022 terdiri dari 9 partai politik dimana Partai Demokrat adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 6 kursi, kemudian disusul oleh Partai Nasional Demokrat yang meraih 4 kursi.[3]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[5][6]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[9] Setiap fraksi di DPRD Mamberamo Tengah setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[10] DPRD Mamberamo Tengah memiliki 3 komisi.