Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel (disingkat DPRD Boven Digoel) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Indonesia.
DPRD Boven Digoel beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Boven Digoel yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 21 November2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Marthina, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel.[1] Komposisi anggota DPRD Boven Digoel periode 2019-2024 terdiri dari 9 partai politik dimana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 4 kursi, kemudian disusul oleh Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat yang masing-masing meraih 3 kursi.[2]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Boven Digoel terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[4][5]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[9] Setiap fraksi di DPRD Boven Digoel setidaknya beranggotakan 3 orang.
Periode 2014-2019
Berikut ini adalah komposisi fraksi di DPRD Boven Digoel periode 2014-2019.[7]
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[10] DPRD Boven Digoel memiliki 3 komisi.