Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai (disingkat DPRD Deiyai) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Indonesia.
DPRD Deiyai beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Deiyai yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 29 Desember2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire di Aula Sekwan, Kota Waghete.[1][2] Komposisi anggota DPRD Deiyai periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Hanura, Perindo, dan PKB adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 3 kursi.[3]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Deiyai terdiri dari satu Ketua dan dua Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.[5]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[13] Setiap fraksi di DPRD Deiyai setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[14] Pimpinan DPRD Deiyai terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[15] DPRD Deiyai memiliki 3 komisi :