Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang (disingkat DPRD Pegubin) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Indonesia.
DPRD Pegubin beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Pegubin yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 5 November2019 untuk masa jabatan periode 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Yasid, S.H., M.H., di Gedung DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang.[1][2] Komposisi anggota DPRD Pegubin periode 2019-2024 terdiri dari 9 partai politik dimana Partai Demokrat dan Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 6 kursi.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[7] Setiap fraksi di DPRD Pegubin setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[8] Pimpinan DPRD Pegubin terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[11] DPRD Pegunungan Bintang memiliki 3 komisi.