Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi (disingkat DPRD Sarmi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sarmi, Papua, Indonesia.
DPRD Sarmi beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Sarmi yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang menjabat untuk periode 2020-2025 sejak 14 Februari2020.[1] Komposisi anggota DPRD Sarmi periode 2020-2025 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Bulan Bintang dan Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yang masing-masing berhasil meraih 3 kursi.[2]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sarmi terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal d ari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[4][5]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[9] Setiap fraksi di DPRD Sarmi setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[10] DPRD Sarmi memiliki 3 komisi sebagai berikut: