Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai (disingkat DPRD Paniai) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Indonesia.
DPRD Paniai beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Paniai yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 29 Februari2020 untuk masa jabatan periode 2020-2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire di Ruang Rapat Paripurna Gedung Safari DPRD Kabupaten Paniai. Komposisi anggota DPRD Paniai periode 2020-2025 terdiri dari 13 partai politik dimana Partai Kebangkitan Bangsa adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 4 kursi.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Paniai terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2][3][4]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[9] Setiap fraksi di DPRD Paniai setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[10] DPRD Paniai memiliki 3 komisi.