Partai Buruh adalah sebuah partai politik di Indonesia yang didirikan pertama kali pada tanggal 28 Agustus 1998. Partai politik ini pernah menjadi peserta Pemilu 1999, Pemilu 2004, dan Pemilu 2009. Selama menjadi partai politik, Partai Buruh telah menggunakan tiga nama yang berbeda, yaitu Partai Buruh Nasional (1998), Partai Buruh Sosial Demokrat (2003) dan Partai Buruh (2008). Pada 2021, di bawah inisiatif serikat-serikat buruh nasional, Partai Buruh bertransformasi menjadi Partai Buruh dengan identitas berbeda.
Sejarah
Pada Pemilu 1999, partai ini memakai nama Partai Buruh Nasional, dengan nomor urut 37. Lalu pada Pemilu 2004 partai ini menggunakan nama Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), dengan nomor urut 2. Lalu pada Pemilu 2009, Partai Buruh sebelumnya tidak lulus verifikasi, tetapi dengan adanya gugatan 4 partai pada Pemilu 2004 kepada Majelis Konstitusi, akhirnya 4 Partai politik ini disahkan juga menjadi Parpol peserta pemilu; salah satunya ada Partai Buruh. Selanjutnya pada Pemilu 2009, Partai Buruh mendapat nomor urut 44.
Pada Pemilu 2004, Partai Buruh Sosial Demokrat gagal meraih kursi di DPR-RI namun berhasil meraih total 78 kursi DPRD di seluruh Indonesia (8 kursi di DPRD Provinsi dan 70 kursi di DPRD Kabupaten/Kota). Kekuatan utama PBSD terletak di luar Pulau Jawa, khususnya di Papua Barat (7,65% suara untuk pemilihan DPRD Provinsi), Papua (3,11% suara untuk pemilihan DPRD Provinsi), dan Sumatera Utara (1,98% suara untuk pemilihan DPRD Provinsi). Di tingkat kabupaten/kota, kekuatan PBSD yang terbesar terletak di Kabupaten Kaimana, Papua Barat (29,38% suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten), Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua (12,13% suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten), dan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat (11,41% suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten). Kekuatan terbesar PBSD terletak di Pulau Papua, yang dibuktikan dengan terpilihnya wakil dari PBSD di 12 DPRD Kabupaten/Kota di Papua.
Di luar Papua, konsentrasi suara PBSD juga terletak di Sumatera (Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Riau), Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur. PBSD sama sekali tidak mendapatkan kursi di Pulau Jawa.
Setelah tidak mengikuti pemilu selama bertahun-tahun, Partai Buruh kemudian diambil alih oleh beberapa serikat buruh nasional yang mendeklarasikan ulang partai tersebut dengan visi-misi dan identitas yang berbeda, dengan tetap mempertahankan nama Partai Buruh[1]. Said Iqbal disetujui secara aklamasi menjadi presiden Partai Buruh yang baru.