Partai Katolik yang lahir kembali pada tanggal 12 Desember1945 dengan nama PKRI (Partai Katolik Republik Indonesia) merupakan kelanjutan dari atau sempalan dari Katolik Jawi yang dulunya bergabung dengan Partai Katolik. Sebenarnya partai ini sudah ada tahun 1917. Namun partai ini baru secara resmi berdiri pada tahun 1923 di Yogyakarta, didirikan oleh umat Katolik Jawa yang dipimpin oleh F.S. Harijadi. Saat IJ Kasimo memimpin, partai ini kemudian dinamai Pakempalan Politik Katolik Djawi (PPKD). Pada masa penjajahan Belanda, PPKD - karena kebutuhan siasat politik - bergabung dengan Indische Katholieke Partij.
Partai Katolik dideklarasikankan oleh Kongres Umat Katolik seluruh Indonesia pada tanggal 12 Desember 1949 sebagai penjelmaan fusi dari 7 Partai Katolik yang telah ada sebelumnya yakni:
Partai Katolik Republik Indonesia (P.K.R.I.) yang didirikan di Surakarta.
Partai Katolik Rakyat Indonesia (P.K.R.I.) yang didirikan di Makasar.
Partai Katolik Rakyat Indonesia (P.K.R.I.) yang didirikan di Flores.
Partai Katolik Indonesia Timur (Parkit) yang didirikan di Timor.
Persatuan Politik Katolik Flores (Perkokaf) didirikan di Flores.
Permusyawaratan Majlis Katolik (Permakat) didirikan di Manado.
Partai Katolik Indonesia Kalimantan (Parkika) yang didirikan di Kalimantan.
Anggaran Dasar Partai Katolik sebagai gabungan partai-partai tersebut di atas, telah disahkan dalam Kongresnya yang pertama di Semarang tanggal 12 Desember 1949, dimana asas dan tujuan berbunyi sebagai berikut:
Partai Katolik berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa pada umumnya serta Pancasila pada khususnya dan bertindak menurut asas-asas Katolik.
Tujuan Partai Katolik ialah bekerja sekuat-kuatnya untuk kemajuan Republik Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya.
Pada Pemilu 1971 Partai Katolik meraih 606.740 suara (1,11%) sehingga di DPR memperoleh 3 kursi. Pada tahun ini juga partai ini fusi ke dalam tubuh Partai Demokrasi Indonesia.