Partai Sarikat Indonesia(PSI) adalah sebuah partai politik di Indonesia. PSI telah berpartisipasi pada Pemilu 2004, dengan nomor urut 22.[1][2] Pada April 2005 secara resmi menyatakan bergabung dengan Partai Amanat Nasional.[3] Namun memilih untuk pisah kembali pada tahun 2008.
Partai Sarikat Indonesia yang dideklarasikan di Surabaya pada tanggal 17 Desember 2002 ini merupakan gabungan dari 8 Partai Peserta Pemilu 1999 yang tidak lolos Electoral threshold. kedelapan Partai tersebut adalah Partai Daulat Rakyat (PDR), Partai Katolik Demokrat (PKD), Partai Bhinneka Tunggal Ika, Partai Nasional Indonesia Front Marhaenis (PNI Front Marhaenis), PNI Massa Marhaen, Partai Persatuan (PP), dan Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia.[4] Dengan Ketua Umum Rahardjo Tjakraningrat dan Sekretaris Jenderal Jumhur Hidayat[5]
Pada Pemilu 2009, PSI sebelumnya tidak lulus verifikasi. Tetapi dengan adanya gugatan 4 partai politik peserta Pemilu 2004 kepada Mahkamah Konstitusi, akhirnya 4 partai politik peserta pemilu ini disahkan juga menjadi parpol peserta pemilu pada pemilu 2009, yang mana salah satunya adalah PSI. Selanjutnya pada Pemilu 2009 tersebut, PSI mendapat nomor urut 43. Dalam Pemilu 2009, PSI mendapatkan 24 kursi anggota DPRD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. PSI dipimpin oleh Rahardjo Tjakraningrat sebagai Ketua Umum, sedangkan posisi Sekretaris Jenderal diduduki oleh Nazir Muchamad. sebelum keluarnya keputusan Makamah Konstitusi yang meloloskan PSI sebagai peserta Pemilu 2009, telah dibentuk partai baru yang bernama Partai Persatuan Sarikat Indonesia yang disingkat Partai PSI, dengan ketua Umum Rahardjo Tjakraningrat dan Sekretaris Jenderal Nazir Muchamad.[6] karena adanya aturan tidak boleh rangkap jabatan dan keanggotaan partai politik, maka saat itu Posisi Ketua Umum Partai Sarikat Indonesia dipegang oleh Mardinsyah dan Sekretaris Jenderal Mohamad Djosan. Partai Persatuan Sarikat Indonesia (Partai PSI)tidak lolos verifikasi KPU sebagai peserta pemilu sedangkan Partai Sarikat Indonesia (PSI). kemudian posisi ketua umum dan sekretaris jenderal kembali dijabat Rahardjo dan Nazir.