Partai Republik (Indonesia)
Partai Republik adalah sebuah partai politik di Indonesia. Partai ini pernah berpartisipasi dalam pemilu legislatif 1999.[1] SejarahPada tanggal 21 Mei 1998, pada hari yang sama dengan kejatuhan Orde Baru, beberapa orang menggagas berdirinya partai politik yang baru. Saat itu adalah Hamdan Harahap, Lukman Syamra, Ahmad Yani Wahid, Syarifudin Harahap, Ponsterling Harahap, dan Syaiful Bachri. Pada saat itu juga, Partai Republik dideklarasikan. Tokoh dibalik pembuatan konsep Partai, AD-ART dan Garis Perjuangan Partai adalah Ponsterling Harahap dan Syaiful Bachri. Mereka keduanya adalah tokoh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pada tanggal 25 Mei, Partai Republik dideklarasikan kembali di Taman Ismail Marzuki (TIM). Para deklarator yang hadir membentuk presidium untuk memimpin Partai Republik. Pada tanggal 17 Agustus 1998, dilakukan Kongres Partai Republik yang pertama di Asrama Haji Cempaka Putih.[1] Dalam Kongres I ini, Syarifudin Harahap terpilih sebagai ketua umum dan Syaiful Bachri sebagi sekjen. Kepemimpinan Syarifudin Harahap membawa perubahan di tubuh partai. Untuk menghadapi pemilu 1999, Syarifudin Harahap menemui Panglima TNI Jenderal Wiranto untuk dijadikan pasangannya sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan umum 1999, tetapi upaya ini menemui kegagalan. Syarifudin kemudian melamar Susilo Bambang Yudhoyono, juga sebagai calon wakil presiden. Pemilu 1999 berlangsung, dan Partai Republik tidak mampu meraih suara sesuai ambang batas pemilu. Di beberapa daerah, khususnya Sumatera Utara, Partai Republik meraih suara untuk posisi DPRD. Sesuai dengan kesepakatan, posisi ketua umum yang dijabat Syarifudin Harahap diserahkan kepada deklarator, yakni Lukman Syamra. Setelah itu, Partai Republik vakum. Kongres II Partai Republik dilaksanakan pada tahun 2003. Dalam kongres tersebut, diputuskan bahwa Partai Republik tidak akan mengikuti Pemilu 2004. Di bawah kepemimpinan baru, Ahmad Yani Wahid, para pengurus justru membentuk partai baru, yakni Partai Demokrat. Selanjutnya, para pendiri mendeklarasikan diri sebagai Relawan SBY dengan nama Tim Krishna. Tim ini sendiri dideklarasikan dalam Silaturahmi Nasional Tim Relawan SBY. Pasca hibernasiPada tahun 2008, partai ini didaftarkan kembali ke Departemen Hukum dan HAM menggunakan nama Partai Republik. Pada tanggal 17 Maret 2009, kepemimpinan Partai Republik beralih ke tangan Hamdan Harahap karena ketua yang lama, Ahmad Yani Wahid, wafat. Tidak mendukungnya waktu menjelang Pemilu 2009, partai ini memutuskan untuk tidak mengikuti pemilu. Kongres III dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2011 di Hotel Kaisar, Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam kongres ini, Marwah Daud Ibrahim terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi. Partai Republik mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 dan harus menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Republik memiliki kepengurusan di 33 provinsi dan 421 kabupaten/kota. Meski dinyatakan lolos verifikasi administrasi, Republik tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga tidak memenuhi syarat.[2] Merasa bahwa keputusan KPU ini dianggap penuh rekayasa dan manipulasi, Partai Republik melakukan gugatan hukum hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk membuktikan manipulasi tersebut, dan kembali ditolak. Akhirnya, Partai Republik membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dinyatakan bersalah atas dugaan manipulasi selama proses pelaksanaan verifikasi faktual. Meskipun KPU bersalah, tetapi keputusan DKPP tidak dapat membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU, sehingga Partai Republik tidak dapat mengikuti pemilu 2014. Dua tahun kemudian, pada tanggal 24-25 September 2016, Partai Republik kembali melakukan konsolidasi pengurus. Pada tanggal itu dilaksanakan kongres berikutnya yang bertempat di Hotel Sentral Jakarta, Jalan Pramuka. Hasil Kongres menetapkan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Suharno Prawiro dan Heru Bahtiar Arifin sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Republik untuk periode tahun 2016 hingga 2021. Pada tanggal 17 Oktober, Partai Republik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2019.[3] Rujukan
Pranala luar |