Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura (disingkat DPRD Kota Jayapura) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kota Jayapura, Papua, Indonesia.
DPRD Kota Jayapura beranggotakan 40 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Kota Jayapura yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 7 Oktober2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Khamim Thohari.[1][2][3] Komposisi anggota DPRD Kota Jayapura periode 2019-2024 terdiri dari 14 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 6 kursi, kemudian disusul oleh PDI Perjuangan yang berhasil meraih 5 kursi dan Partai NasDem yang berhasil meraih 4 kursi. DPRD Kota Jayapura merupakan DPRD Kabupaten/Kota dengan komposisi partai politik terbanyak di Provinsi Papua.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[7] Setiap fraksi di DPRD Kota Jayapura setidaknya beranggotakan 4 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[8] Pimpinan DPRD Kota Jayapura terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah pimpinan DPRD Kota Jayapura dalam tiga periode terakhir.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[16] DPRD Kota Jayapura memiliki 3 komisi sebagai berikut: