Pengadilan Negeri Jayapura (disingkat PN Jayapura) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Jayapura. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Jayapura berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial bagi rakyat pencari keadilan di wilayah hukumnya. PN Jayapura merupakan pengadilan Kelas IA. Ketua PN Jayapura saat ini dijabat oleh Derman P. Nababan, S.H., M.H
Wilayah Hukum
Wilayah hukum PN Jayapura meliputi empat kabupaten dan satu kota di timur laut Provinsi Papua, yaitu:[1]
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Sarmi
- Kota Jayapura
- Kabupaten Membramo Raya
Struktur Organisasi
PN Jayapura memiliki struktur organisasi sebagai berikut:[2]
- Pimpinan
- Ketua PN
- Wakil Ketua PN
- Majelis Hakim
- Hakim Karier
- Hakim Ad Hoc
- Panitera
- Panitera Muda Perdata
- Panitera Muda Pidana
- Panitera Muda Hukum
- Panitera Muda Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi
- Jabatan Fungsional
- Panitera Pengganti
- Jurusita/Jurusita Pengganti
- Pranta Peradilan
- Sekretariat
- Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
- Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
- Subbagian Umum dan Keuangan
- Jabatan Fungsional
- Arsiparis
- Pustakawan
- Pranata Komputer
- Bendahara
Pengadilan Khusus
PN Jayapura memiliki dua pengadilan khusus sebagai berikut:
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Lihat pula
Pranala luar
Referensi