Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara (disingkat DPRD Kalimantan Utara atau DPRD Kaltara) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia.
DPRD Kaltara beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kaltara terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kaltara yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 4 September2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Sutoyo, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Komposisi anggota DPRD Kaltara periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Hanura merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 5 kursi.[1][2][3]
Sejarah
DPRD Provinsi Kalimantan Utara pertama kali dibentuk pada 30 Desember2014 untuk periode 2014-2019. Pengisian anggota DPRD Kaltara dilakukan dengan pemindahan anggota DPRD Kalimantan Timur Dapil VI yang meliputi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Utara. Jumlah anggota DPRD Kaltim tersebut hanya 8 orang kemudian ditambah dengan anggota DPRD baru hasil penghitungan pembagian kursi untuk mengisi kekurangannya.[4] Hasil Pemilu2014, DPRD Kalimantan Utara memiliki anggota 35 orang, dengan jumlah kursi terbanyak diraih oleh Partai Demokrat.[5][6][7][8][9][10][11]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[16] Satu fraksi di DPRD Kaltara setidaknya memiliki 4 anggota. Pada periode 2014-2019, DPRD Kaltara memiliki 7 fraksi.[17] Jumlah fraksi mengalami penurunan pada periode 2019-2024 yang hanya terdiri dari 6 fraksi.[18][19]
Periode 2019-2024
DPRD Kaltara periode 2019-2024 terdiri dari 6 fraksi yang berasal dari 12 partai politik. Satu fraksi merupakan fraksi gabungan dan yang lainnya adalah fraksi utuh yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Tahun 2019 pada 16 September 2019. Berikut ini adalah komposisinya.[20]
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[21] Pimpinan DPRD Kaltara terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kaltara sejak awal pembentukannya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[31] DPRD Kaltara terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:
Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM
Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan
Komisi III Bidang Pembangunan Daerah
Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pimpinan AKD
Berikut ini adalah pimpinan alat kelengkapan DPRD Kaltara periode 2019-2024.[32][33]