Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (disingkat DPRD Nusa Tenggara Barat atau DPRD NTB), adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
DPRD NTB beranggotakan 65 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD NTB terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD NTB yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 2 September2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Kresna Menon, di Gedung DPRD Provinsi NTB.[1][2][3] Komposisi anggota DPRD NTB periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 10 kursi, kemudian disusul oleh Partai Gerindra yang meraih 9 kursi serta Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat yang masing-masing meraih 7 kursi.[4][5]
Hasil Pemilu2014, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki anggota 65 orang, dengan jumlah kursi terbanyak diraih oleh Partai Golkar walaupun dalam jumlah perolehan suara Golkar kalah jumlah dengan PDI Perjuangan,[6][7][8][9][10]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut.
Selama masa reformasi, jumlah anggota DPRD NTB pada awalnya hanya 45 orang, kemudian bertambah menjadi 55 orang pada Pemilu 2004 dan bertambah lagi menjadi 65 orang pada Pemilu 2014. DPRD NTB paling sedikit ditempati oleh 10 partai politik dan paling banyak oleh 15 partai politik. Partai Golongan Karya merupakan pemenang bertahan selama masa reformasi sehingga tidak mengherankan jika posisi Ketua DPRD NTB selalu diisi oleh kadernya. Berikut ini adalah rekapitulasi komposisi anggota DPRD NTB berdasarkan asal partai politik selama masa reformasi.[5][12][13][14][15]
*Pada periode 1999-2004, 2 kursi ditempati oleh Fraksi ABRI.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[16] Setiap fraksi di DPRD NTB setidaknya beranggotakan 5 orang. Jumlah fraksi di DPRD NTB periode 2019-2024 adalah 9 fraksi, menurun dari periode sebelumnya yang terdiri dari 10 fraksi.
Periode 2014-2019
DPRD NTB periode 2014-2019 terdiri dari 10 fraksi yang berasal dari 11 partai politik sebagai berikut.[17]
Alat Kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[19] Pimpinan DPRD NTB terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD NTB selama masa reformasi.[20]
Empat pimpinan definitif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat masa bakti 2014-2019 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Mataram H Kusriyanto, MH, pada hari Kamis,tanggal 16 Oktober 2014
Empat pimpinan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni ketua H Umar Said (Partai Golkar) dan para wakil ketua Mori Hanafi (Gerindra), TGH Mahali Fikri (Demokrat), dan Abdul Hadi (PKS). Rapat paripurna pelantikan dipimpin ketua dan wakil ketua sementara Hj Isvie Rupaeda dan TGH Mahaly Fikri.
Pelantikan mengacu kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.52-3841 tahun 2014, tanggal 13 Oktober 2014, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi.Proses penetapan empat pimpinan DPRD NTB tersebut didasarkan pada Keputusan Mendagri RI Nomor 161.52 – 3841 tahun 2014, tanggal 13 Oktober 2014, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD NTB. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah serta penyerahan palu dari ketua sementara kepada Ketua DPRD NTB H Umar Said.[8]
No
Nama
Jabatan
Asal Partai
1
H Umar Said
Ketua
Partai Golkar
2
Lalu Wirajaya
Wakil Ketua
Partai Gerindra
3
TGH Mahali Fikri
Wakil Ketua
Partai Demokrat
4
Abdul Hadi
Wakil Ketua
PKS
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[32] DPRD NTB memiliki 5 komisi sebagai berikut:[33]
Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM
Komisi II Bidang Perekonomian
Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan
Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup
Komisi V Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan
Pimpinan AKD
Berikut ini adalah pimpinan AKD DPRD NTB periode 2019-2024.[34]