Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (disingkat DPRD Bangka Belitung atau DPRD Babel) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. DPRD Bangka Belitung beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Bangka Belitung terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Bangka Belitung yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 24 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Kornel Sianturi, di Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung.[1][2] Komposisi anggota DPRD Bangka Belitung periode 2019-2024 terdiri dari 9 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 10 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar yang meraih 7 kursi serta Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan yang masing-masing meraih 6 kursi. Pada Pemilu 2014, DPRD Kepulauan Bangka Belitung menempatkan 45 anggota yang tersebar dalam beberapa fraksi. Perolehan terbesar diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.[3][4][5][6][7] Hasil Pemilihan UmumPerolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut.
Komposisi AnggotaBerikut ini adalah komposisi anggota DPRD Bangka Belitung dalam dua periode terakhir.[9][10]
FraksiFraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[11] Satu fraksi di DPRD Bangka Belitung setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD Bangka Belitung periode 2019-2024 terdiri dari 7 fraksi dimana dua diantaranya adalah fraksi gabungan sebagai berikut:[12][13][14]
Alat Kelengkapan DPRDBerdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Pimpinan DPRDSesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[17] Pimpinan DPRD Bangka Belitung terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Bangka Belitung dalam dua periode terakhir.
KomisiSesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[25] DPRD Bangka Belitung memiliki 4 komisi. Pimpinan AKDBerikut ini adalah Pimpinan AKD DPRD Bangka Belitung periode 2019-2024.[26][27][28][29]
Daerah PemilihanPada Pileg 2019[30] dan Pileg 2024[31], pemilihan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibagi kedalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar AnggotaBerikut ini adalah daftar anggota DPRD Bangka Belitung periode 2019-2024.[32]
Referensi
Lihat pula
Pranala luar |