Kabupaten Bangka Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003.[5] Isinya tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2003 dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pada 24 Mei 2003, Drs. H. Syaiful Rachman, MM. dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangka Barat oleh Menteri Dalam Negeri RI, Hari Sabarno, bersama 3 tiga Penjabat Bupati lainnya bertempat di Lapangan Merdeka Pangkalpinang. Tanggal ini menandai awal penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Barat.
Guna membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bangka Barat pada masa awal pemerintahannya, Penjabat Bupati Bangka Barat, Drs. H. Syaiful Rachman, MM., menunjuk dan menugaskan 5 (lima) orang Tim Asistensi Penjabat Bupati Bangka Barat yang bertugas sampai dengan terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, yakni:
Ir. H. Herman Sanjaya (Bidang Pekerjaan Umum.
Drs. H.M. Sayuti, M.Si. (Bidang Pemerintahan ''eksternal pemerintah kabupaten'')
Yufendi, SE., MM. (Bidang Umum dan Perlengkapan)
Binsar Situmorang (Bidang Pemerintahan ''internal pemerintah kabupaten)''
Sofyan Usman, SH. (Bidang Protokoler Umum). Sebagai kantor sementara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bertempat di Komplek Pusmet Muntok Blok B Nomor 2 yang merupakan bentuk fasilitasi PT Timah (Tbk).
Pada 26 Juli 2003, Ramli Ngad Jum, dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat oleh Penjabat Bupati Bangka Barat, Drs. H. Syaiful Rachman, setelah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Pada 15 September 2003, dilaksanakanlah kali pertama pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Bangka Barat, Syaiful Rachman, setelah terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Bara yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 3, melalui persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI.
Kabupaten Bangka Barat dengan ibu kotanya Muntok terdiri atas 6 kecamatan, yakni: Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, Parit Tiga, dan Tempilang
Kabupaten Bangka Barat terdiri dari 6 kecamatan, 6 kelurahan, dan 60 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 189.621 jiwa dengan luas wilayah 2.820,61 km² dan sebaran penduduk 67 jiwa/km².[14][15]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Bangka Barat, adalah sebagai berikut: