Zain Katoe
Drs. H. M Zain Katoe (7 Agustus 1945 – 25 Januari 2017) atau sering ditulis ZK adalah wali kota Parepare periode 2003-2013.[3] Zain Katoe ini dikenal dengan wali kota berprestasi karena banyaknya perhargaan yang diterima Kota Parepare baik tingkat Nasional maupun tingkat Internasional. Namun karena terkena kasus suap, maka pada tahun 2010, ZK menjadi Wali Kota Nonaktif.[4][5] Latar BelakangZain Katoe lahir di sebuah Kampung Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang pada 7 Agustus 1945. Ketika usianya menginjak masa sekolah, Zain Katoe masuk Sekolah Rakyat (SR) atau Sekolah Dasar (SD) seperti sekarang ini. Enam tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1956, Zain lulus SR dan melanjutkan sekolah di SMP Negeri 3 Sidrap. Kemudian ZK masuk SMA Negeri 3 lulus pada 1962. . Tahun 1966, Zain Katoe menjadi Sarjana Muda Sosial Politik (Sospol) di Universitas Hasanuddin (Unhas). Kemudian tahun 1982 meraih sarjana (S-1) di Universitas yang sama dengan gelar Doktorandus (Drs) pada jurusan Ilmu Administrasi Negara. Lulusan S1 Fak. Sospol Unhas, Jurusan Ilmu Adminsitrasi Negara di Makassar, 1982, ini pernah menjabat Kepala Bagian Penetapan Perusahaan Daerah Periklanan dan Kabag Administrasi Perusahaan Daerah Apotek Kotamadya Ujung Pandang, 1965-1967.Kemudian 1967 - 1971 dia menjabat Direktur Perusahaan Daerah Sidrap. Tahun 1971 - 1984: Wakil Presdir PT.United Livestock (Perusahaan Joint Venture United State) Virginia, Texas - PT. BILA (PMA). Tahun 1984 - 2003: Diperbantukan pada PT. Berdikari United Livestock (PT. BULI) dan tahun 1997 - 2003 Anggota DPRD Kota Parepare Wali Kota ParepareSelama masa kepemimpinannya, Zain Katoe mempunyai visi dan misi membangun kota Parepare adalah mewujudkan Kota Parepare sebagai Kota Bandar Madani, dua kata yang mengandung filosofi bugis: Lempu berarti jujur, Getteng mengandung pengertian ; tegas, berani dan kuat dalam pendirian, Ada Tongeng mengandung pengertian; berpegangan pada kebenaran, Temmapaisilaingeng mengandung pengertian ; berlaku adil pada semua pihak. Folosofi itu mengajarkan suatu cita-cita luhur yang ingin dicapai secara bertahap. Salah satu konsep penataan kota yang dicetuskan oleh Zain Katoe ialah tata penempatan pembuangan sampah-sampah dalam penjagaan kebersihan kota. Selain itu penambahan aturan lalu lintas sangat ia gemparkan untuk penataan jalan transportasi-transportasi umum. Beberapa lampu lalu lintas ditambahkan di jalan-jalan keramaian seperi perempatan Jalan Lahalede, perempatan Andi Makassau, perempatan Jalan Patung Permuda dan lainnya karena peningkatan jumlah kendaraan yang drastis. Dalam pencapaian dibawah kepemimpinannya, Kota Parepare menghasilkan banyak prestasi. Keberhasilan yang paling menonjol yakni Keberhasilan Kota Parepare dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dianugerahkan dengan Piala Adipura selama 6 tahun berturut-turut. Selain itu ada 43 prestasi lainnya yang diraih oleh Kota Parepare.[6][7] MeninggalZain Katoe meninggal dunia pada 25 Januari 2017 sekitar pukul 06.30 di RSUP Wahidin Sudirohusodo, setelah mendapat perawatan selama dua pekan.[8] RiwayatRiwayat Pendidikan
Riwayat Pekerjaan
Jabatan Politik
Penghargaan
Kasus KorupsiWali Kota Parepare HM Zain Katoe dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Lambertus Limbong di Pengadilan Negeri Makassar. Ia divonis dalam kasus dugaan korupsi pendirian perusahaan PT Pares Bandar Madani yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parepare 2004 senilai Rp 1,1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.[11] Catatan
Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia