Drs.H. M Zain Katoe (7 Agustus 1945 – 25 Januari 2017) atau sering ditulis ZK adalah wali kota Parepare periode 2003-2013.[3] Zain Katoe ini dikenal dengan wali kota berprestasi karena banyaknya perhargaan yang diterima Kota Parepare baik tingkat Nasional maupun tingkat Internasional. Namun karena terkena kasus suap, maka pada tahun 2010, ZK menjadi Wali Kota Nonaktif.[4][5]
Latar Belakang
Zain Katoe lahir di sebuah Kampung Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang pada 7 Agustus 1945. Ketika usianya menginjak masa sekolah, Zain Katoe masuk Sekolah Rakyat (SR) atau Sekolah Dasar (SD) seperti sekarang ini. Enam tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1956, Zain lulus SR dan melanjutkan sekolah di SMP Negeri 3 Sidrap. Kemudian ZK masuk SMA Negeri 3 lulus pada 1962. . Tahun 1966, Zain Katoe menjadi Sarjana Muda Sosial Politik (Sospol) di Universitas Hasanuddin (Unhas). Kemudian tahun 1982 meraih sarjana (S-1) di Universitas yang sama dengan gelar Doktorandus (Drs) pada jurusan Ilmu Administrasi Negara.
Lulusan S1 Fak. Sospol Unhas, Jurusan Ilmu Adminsitrasi Negara di Makassar, 1982, ini pernah menjabat Kepala Bagian Penetapan Perusahaan Daerah Periklanan dan Kabag Administrasi Perusahaan Daerah Apotek Kotamadya Ujung Pandang, 1965-1967.Kemudian 1967 - 1971 dia menjabat Direktur Perusahaan Daerah Sidrap. Tahun 1971 - 1984: Wakil Presdir PT.United Livestock (Perusahaan Joint Venture United State) Virginia, Texas - PT. BILA (PMA). Tahun 1984 - 2003: Diperbantukan pada PT. Berdikari United Livestock (PT. BULI) dan tahun 1997 - 2003 Anggota DPRD Kota Parepare
Wali Kota Parepare
Selama masa kepemimpinannya, Zain Katoe mempunyai visi dan misi membangun kota Parepare adalah mewujudkan Kota Parepare sebagai Kota Bandar Madani, dua kata yang mengandung filosofi bugis: Lempu berarti jujur, Getteng mengandung pengertian ; tegas, berani dan kuat dalam pendirian, Ada Tongeng mengandung pengertian; berpegangan pada kebenaran, Temmapaisilaingeng mengandung pengertian ; berlaku adil pada semua pihak. Folosofi itu mengajarkan suatu cita-cita luhur yang ingin dicapai secara bertahap.
Salah satu konsep penataan kota yang dicetuskan oleh Zain Katoe ialah tata penempatan pembuangan sampah-sampah dalam penjagaan kebersihan kota. Selain itu penambahan aturan lalu lintas sangat ia gemparkan untuk penataan jalan transportasi-transportasi umum. Beberapa lampu lalu lintas ditambahkan di jalan-jalan keramaian seperi perempatan Jalan Lahalede, perempatan Andi Makassau, perempatan Jalan Patung Permuda dan lainnya karena peningkatan jumlah kendaraan yang drastis. Dalam pencapaian dibawah kepemimpinannya, Kota Parepare menghasilkan banyak prestasi. Keberhasilan yang paling menonjol yakni Keberhasilan Kota Parepare dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dianugerahkan dengan Piala Adipura selama 6 tahun berturut-turut. Selain itu ada 43 prestasi lainnya yang diraih oleh Kota Parepare.[6][7]
Meninggal
Zain Katoe meninggal dunia pada 25 Januari 2017 sekitar pukul 06.30 di RSUP Wahidin Sudirohusodo, setelah mendapat perawatan selama dua pekan.[8]
Kepala Bagian Penetapan Perusahaan Daerah Periklanan
Kabag Administrasi Perusahaan Daerah Apotek Kotamadya Ujung Pandang
Direktur Perusahaan Daerah Sidrap
Wakil Presiden Direktur PT. United Livestock (Perusahaan Joint Venture United State) Virginia, Texas
Wakil Presiden Direktur PT. Berdikari United Livestock (PT. BULI)
Jabatan Politik
Anggota DPRD Kota Parepare (1997–2003)
Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Parepare (2003–2013)
Wali Kota Parepare (2003–2013)
Penghargaan
Anugerah Leadership Award 2008 Sebagai salah satu Pemimpin Daerah yang senantiasa meningkatkan nilai-nilai kepemimpinan bangsa. Anugerah ini diberikan sebagai bentuk kerjasama dari LeadershipPark dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) RI dan diserahkan pada tanggal 23 Desember 2008 di Gedung TVRI Pusat Jakarta.[9]
Top Leader of the Year 2006 Penghargaan Top leader of the year 2006 dari Yayasan Citra Insani, Jakarta pada tanggal 15 Desember 2006 sebagai salah satu pejabat kepala daerah yang dianggap terbaik tahun 2006 dalam memimpin lembaga dan sumbangsih pembangunan kepada nusa dan bangsa.[10]
Satyalancana Wira Karya Kencana Penghargaan Satyalancana Wira Karya Kencanadari Presiden Republik Indonesia atas Keberhasilan Wali Kota Parepare di Bidang Pengelolaan Program Keluarga Berencana Tahun 2006.[10]
Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan
Penghargaan dari Gubernur Sulsel berupa Medali Pendidikan sebagai Wali Kota Peduli Pendidikan Bidang Pendidikan Dasar 12 Tahun yang diserahkan pada tanggal 12 Maret 2009 di Kabupaten Pangkep disaksikan Menkokesra RI mewakili Presiden RI
Penghargaan dari Gubernur Sulsel sebagai Wali Kota Penduli Pemberantasan Buta Aksara Tahun 2009 yang diserahkan pada tanggal 17 Februari 2009 di Lapangan Andi Makkasau pada Peringatan HUT Kota Parepare Ke-49
Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Wali Kota Parepare sebagai Kepala Daerah Peduli Pendidikan Tahun 2006[10]
Peniti Emas sebagai penghargaan dari Gubernur Sulsel atas keberhasilan Wali Kota Parepare dalam memajukan dan kepedulian terhadap perkembangan perkoperasian yang ada di Parepare Tahun 2006[10]
Kasus Korupsi
Wali Kota Parepare HM Zain Katoe dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Lambertus Limbong di Pengadilan Negeri Makassar. Ia divonis dalam kasus dugaan korupsi pendirian perusahaan PT Pares Bandar Madani yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parepare 2004 senilai Rp 1,1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.[11]
Catatan
^Dinonaktifkan pada 22 November 2010 karena kasus suap. Posisi diisi oleh Sjamsu Alam sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota. Resmi diberhentikan pada 6 Februari 2013[1]
^"Daftar Wali kota Parepare". MC Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Parepare. 1 Oktober 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-14. Diakses tanggal 2013-08-13.
^"Penghargaan Kota Parepare". MC Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Parepare 2004-2010. Juli 2011. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-05. Diakses tanggal 2014-10-10.