Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota, termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
^"Profil Entitas Kota Sorong". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi Perwakilan Provinsi Papua Barat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-07-26. Diakses tanggal 4 Januari 2018.