Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota, termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
^ ab"Citra Ternate Dalam Arsip". Arsip Nasional Republik Indonesia. 2010. Archived from the original on 2022-05-25. Diakses tanggal 2023-02-25.Pemeliharaan CS1: Url tak layak (link)
^"Profil Masjid Al-Munawwar". Sistem Informasi Masjid, Kementerian Agama Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 Januari 2018.