Pemilihan umum Bupati Maros 2005
Pemilihan umum Bupati Maros 2005 (selanjutnya disebut Pilkada Maros 2005 atau Pilbup Maros 2005) adalah pemilihan umum lokal yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 27 Juni 2005 mulai pukul 7.00–13.00 WITA di wilayah Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Pilkada Maros 2005 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Maros untuk masa jabatan periode 2005-2010. Bupati petahana, Drs. H. Andi Nadjamuddin Aminullah, S.Sos., B.A. dan Wakil Bupati petahana, Drs. H. Andi Paharuddin kembali berpasangan dan mencalonkan diri. Kabupaten Maros adalah salah satu daerah dari 10 daerah (kabupaten) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang menggelar Pilkada 2005 secara serentak tanggal 27 Juni 2005. 9 daerah lainnya tersebut adalah Kabupaten Barru, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara. Pasca penerapan otonomi daerah dan pemberlakuan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004, Pilkada Maros 2005 merupakan hajatan Pilkada yang pertama dengan melibatkan langsung rakyat Maros untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerahnya. Terdapat empat pasangan kandidat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2005, yakni Drs. H. Andi Nadjamuddin Aminullah, S.Sos., B.A. selaku bupati petahana yang berpasangan dengan Drs. H. Andi Paharuddin selaku wakil bupati petahana yang diusung tunggal oleh Partai Golkar; Bachtiar Mahmud yang berpasangan dengan Syarifuddin Djamal; Anwar Baso Mapparessa yang berpasangan dengan Ir. H. Muhammad Hatta Rahman, M.M.; dan Drs. H. Irwansyah Kasim yang berpasangan dengan Anwar Ismail.[2] Kandidat potensial
Kursi parlemenHasil pemilihan umum legislatif 2004 di Kabupaten Maros terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Maros, yaitu:
KandidatPemilihan umum Bupati Maros 2005 diikuti oleh empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Untuk menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut harus memenuhi syarat kursi parlemen minimal 15% usungan suara Partai Politik di DPRD Kabupaten Maros pada hasil pemilihan umum legislatif 2004. Daftar Nama Kandidat, Nomor Urut, dan Partai PengusungBerikut adalah daftar kandidat serta nomor urut. Bupati dan Wakil Bupati Maros yang bertarung pada Pemilihan umum Bupati Maros 2005 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros:
Referensi
Pranala luar
|