Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Kawasan Karst Maros-Pangkep (disingkat KKMP) adalah sebuah kawasan karst yang terletak secara administratif di dua kabupaten di ProvinsiSulawesi Selatan, yakni Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep. Kawasan ini merupakan sebuah rangkaian pegunungan atau perbukitankarst yang berada di utara Maros dan selatan Pangkep, Sulawesi Selatan, Indonesia. Titik tertinggi Kawasan Karst Maros-Pangkep berada di puncak Gunung Bulusaraung yang berada di ketinggian 1.353 mdpl. Kawasan ini memiliki luas ± 46.200 ha atau 462 km².[1] Wilayah seluas ± 22.800 ha pada kawasan ini masuk kedalam wilayah Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (TN Babul) yang memiliki jumlah luas ± 43.750 ha.[1] Dengan luas tersebut, Kawasan Karst Maros-Pangkep menjadi kawasan karst terluas di Indonesia dan terluas kedua di dunia setelah karst yang ada di Guangzhou, Cina. KKMP memiliki tipe tower karst sejenis di Cina Selatan & Vietnam, KKMP selain dimanfaatkan sebagai bahan galian untuk bahan bangunan & bahan baku semen, dimanfaatkan nilai jasa lingkungannya (environmental services) seperti sumberdaya air, keanekaragaman hayati, keunikan bentang alam, objek wisata alam, situs arkeologi, dan areal peribadatan
Indonesia memiliki potensi bentang alam karst sekitar 154.000 km² atau sekitar 0,08% dari luas daratan Indonesia. Sulawesi Selatan memiliki kawasan karst yang tersebar di beberapa wilayah kabupatennya. Namun yang paling terkenal adalah kawasan karst yang terletak di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep. Kawasan Karst Maros-Pangkep (KKMP) merupakan yang terbesar dan terindah kedua di dunia setelah kawasan karst di Cina. Keunikan kawasan karst Maros Pangkep yang tidak terdapat pada kawasan-kawasan karst lainnya di Indonesia karena mempunyai bentang alam yang unik dan khas yang biasa disebut menara karst (tower karst). Di kawasan itu, bukit-bukit kapur menjulang tinggi dengan tebing yang menantang. Bahkan bersama kawasankarst di Pegunungan Sewu, kawasan karst Maros-Pangkep diusulkan sebagai situs warisan budaya dunia (World Heritage) kepada UNESCO. Namun sayangnya kawasan karst Maros-Pangkep belum dapat menjadi situs warisan budaya dunia. Untunglah saat ini, sebagian besar kawasan karst Maros-Pangkep telah ditetapkan menjadi taman nasional dan telah menjadi satu-satunya kawasan taman nasional karst di Indonesia.[1]
Informasi yang tersedia mengenai kawasan Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan dianggap paling lengkap mengenai data kawasan karst. Tentunya karena kawasan tersebut statusnya sudah menjadi taman nasional. Ekosistem karst yang memiliki banyak nilai, membuat banyak sektor yang berkepentingan membuat kebijakan dalam pengelolaan yang terkadang tarik ulur dan berseberangan dengan sektor yang lain. Selain itu, karena tingginya kebutuhan untuk bahan bangunan, membuat kawasan karst menjadi sangat rentan untuk ditambang. Untuk melindungi dan melestarikan kawasan karst, diperlukan informasi yang cukup mengenai kawasan karst yang ada.[1]
Kawasan karst Maros-Pangkep terbentang seluas 43.750 ha yang terdiri dari areal penambangan seluas 20.000 ha dan 23.750 ha lainnya menjadi bagian dari 43.750 ha kawasan konservasi Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung. Pembagian tersebut dilakukan karena pada saat akan diusulkan menjadi taman nasional, di kawasan ini sudah banyak perusahaan yang mendapat izin melakukan kegiatan penambangan, diantaranya PT Semen Bosowa Maros, PT Semen Tonasa Pangkep, dan puluhan perusahaan lain yang menambang marmer dan batu kapur. Penambangan yang dilakukan di kawasan Karst Maros-Pangkep ini merupakan ancaman terhadap ekosistem dan kelestarian situs gua prasejarah dan tinggalan budaya prasejarah yang tersimpan di dalamnya. Salah satu aspek ekosistem yang terancam adalah ketersediaan air tanah di sekitar kawasan karst. Dari tinjauan hidrologis, daerah karst berpotensi sebagai wadah cadangan air. Hal ini terlihat pada beberapa gua yang di dalamnya terdapat sungai bawah tanah. Disamping itu, di kawasan ini dijumpai sejumlah sumber air berupa sungai besar dan sebagian bermuara di Air Terjun Bantimurung. Selain dikhawatirkan mengancam ketersediaan air, aktivitas penambangan juga dikhawatirkan dapat menghilangkan bukti-bukti sejarah karena gua-gua tersebut menyimpan sejumlah artefak sisa peradaban manusia masa prasejarah.[2]
Kawasan Karst Maros-Pangkep sudah ditunjuk sebagai kawasan Taman Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Menhut/11/2004, tanggal 18 Oktober 2004, tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 43.750 ha. Kawasan tersebut sebelumnya terdiri dari kawasan Cagar Alam seluas ± 10.282,65 ha, Taman Wisata Alam seluas ± 1.624,25 ha, Hutan Lindung seluas ± 21.343,10 ha, Hutan Produksi Terbatas seluas ± 145 ha dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 10.355 ha.[2]
Sejarah kawasan
Agustus–Oktober 1857, Alfred Russel Wallace (Naturalis asal Inggris) melakukan eksplorasi di Maros dan mempublikasikannya dalam buku “The Malay Archipelago”.
1902-1903, Fritz Sarasin dan Paul Sarasin (Naturalis dan Etnolog asal Swiss) melakukan kajian prasejarah di gua-gua di Maros dan mempublikasikannya dalam buku Reisen in Celebes: Ausgefhrt in Den Jahren 1893-1896 Und 1902-1903;
1970–1980, di Kawasan Karst Maros-Pangkep telah ditunjuk/ditetapkan 5 kawasan konservasi seluas ± 11.906,9 ha, yaitu TWA Bantimurung, TWA Gua Pattunuang, CA Bantimurung, CA Karaenta, dan CA Bulusaraung;
1989, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Sulawesi Selatan mengusulkan Taman Nasional Hasanuddin;
1993, Kongres XI International Union of Speleology merekomendasikan Kawasan Karst Maros-Pangkep sebagai Warisan Dunia;
1995, NCP (National Conservation Plan) memuat calon Taman Nasional Hasanuddin seluas 86.682 ha;
1997, Seminar Lingkungan Karst PSL-Unhas merekomendasikan perlindungan Kawasan Karst Maros-Pangkep;
1999, Unit KSDA Sulsel I & Unhas melaksanakan penilaian potensi calon Taman Nasional Hasanuddin;
Mei 2001, The Asia-Pasific Forum on Karst Ecosystems and World Heritage merekomendasi konservasi Kawasan Karst Maros-Pangkep.
12–13 November 2001, Bapedal Regional III menyelenggarakan Simposium Karst Maros-Pangkep merekomendasikan Kawasan Karst Maros-Pangkep sebagai Taman Nasional maupun World Heritage Site;
2002, Dalam rangka perubahan fungsi kawasan hutan, Tim Terpadu dibentuk oleh Pemprov Sulsel;
2002-2004, Tim terpadu melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya rekomendasi dari Bupati, DPRD & Gubernur
18 Oktober 2004, Menteri Kehutanan menerbitkan keputusan Nomor: SK.398/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Bantimurung Bulusaraung seluas ± 43.750 ha terdiri dari Cagar Alam seluas ± 10.282,65 ha, Taman Wisata Alam seluas ± 1.624,25 ha, Hutan Lindung seluas ± 21.343,10 ha, Hutan Produksi Terbatas seluas ± 145 ha, dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 10.335 ha yang terletak di Kabupaten Maros dan Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung.
Geologi
Karst Maros-Pangkep merupakan Formasi Tonasa yang berumur Eosen Akhir hingga Miosen Tengah (40 juta hingga 15 juta tahun yang lalu). Formasi Tonasa ini tersusun oleh batugamping pejal, bioklastik, kalkarenit, koral dan kalsirudit. Sebaran Formasi Tonasa ini menurut Moyra Wilson membentuk Paparan Karbonat Tonasa yang menyebar dari selatan hingga utara (± 100 km).
Penunjukan sebagian kawasan Karst Maros-Pangkep dan kawasan Hutan Pegunungan Bulusaraung menjadi taman nasional melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai pada tahun 1993 oleh desakan UNESCO kepada Pemerintah Indonesia untuk segera melindungi ekosistem karst melalui penetapan kawasan konservasi, untuk selanjutnya diusulkan menjadi Situs Warisan Dunia (World Heritage Site). Kawasan Karst Maros -Pangkep memiliki keistimewaan dibandingkan dengan kawasan karst lainnya, diantaranya:
^ abcdeAhmad, Amran; A. Siady Hamzah (2016). Database Karst Sulawesi Selatan 2016(PDF). Makassar: Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)