Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Bone 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 44.084/7,5% (dari 587.777 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Kabupaten Bone. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Bone. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Bone 2024 nihil atau tidak ada.
Persyaratan jumlah kursi DPRD
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, Gerindra sebagai peraih kursi terbanyak mendapat 8 kursi atau 17,78% dari jumlah kursi DPRD. Dengan begitu, Gerindra harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 9 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.
Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.