Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Bandung terdapat 8 partai politik dengan jumlah 55 Kursi di DPRD Kabupaten Bandung.[4] Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Cirebon, sekitar 11 kursi dari 55 kursi, hanya PKB yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya karena mempunyai 12 kursi di DPRD Kabupaten Bandung.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[5] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024.[6] Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Bandung adalah sekitar 2,6 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.[7] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 8 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PKB (21,11%), Partai Golkar (14,95%), PKS (12,02%), Partai Gerindra (10,46%), Partai Demokrat (9,71%), PAN (7,58%), Partai NasDem (7,37%), dan PDI-P (7,33%).
Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024
Pada tanggal 7 Juli 2024, di Hotel Grand Sunshine Soreang, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Sugianto, Ketua DPD PKS Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan, dan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bandung Harjoko menandatangani nota kesepakatan kerjasama partai politik.[8] Jika ditotal maka jumlah kursi yang diperoleh oleh koalisi ini adalah sebesar 20 kursi dari 55 kursi DPRD Kabupaten Bandung. Pada koalisi ini terdapat beberapa nama potensial yang dapat diusung di Golkar ada nama Wakil BupatiSahrul Gunawan dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto. Di PKS ada mantan Wakil Bupati sebelumnya Gun Gun Gunawan, dan dari PDI-P ada Mochamad Luthfi Harfiyyan yang kini menjadi Ketua Fraksi PDI-P.[9] Pada akhirnya tanggal 1 Agustus 2024 Golkar resmi memberikan rekomendasi untuk pasangan Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dari koalisi alus pisan.[10] Namun pada 16 Agustus 2024, PDI-P mengalihkan dukungannya karena tidak mendapatkan kursi calon bupati ataupun wakil bupati. PDI-P mengalihkan dukungannya untuk mendukung pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb yang diusung koalisi Bandung Bedas.[11]
Kandidat dari Koalisi Bedas Lanjutkan
Pada 17 Juli 2024, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Resmi mengusung pasangan Bupati petahanaDadang Supriatna berpasangan dengan artis Ali Syakieb untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb diusung secara langsung oleh koalisi Bandung Bedas. Koalisi tersebut berisikan PKB, NasDem, Demokrat, Gerindra, dan PAN.[12] Sebenarnya nama "Bandung Bedas" adalah nama jargon dan visi misi dari Bupati Dadang Supriatna kala mengikuti kontestasi Pemilihan umum Bupati Bandung 2020 bersama pasangannya Sahrul Gunawan.[13] Saat ini jargon "Bandung Bedas" dipakai lagi oleh Dadang dalam kontestasi tahun 2024 ini. Pada 16 Agustus 2024, PDIP mengalihkan dukungannya kepada pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb yang diusung koalisi Bandung Badas.[11] Hal ini menambah amunisi dukungan untuk koalisi Bandung Bedas.
"Terwujudnya Kabupaten Bandung yang Maju, Edukatif, Nyaman, Agamis, Wibawa, Adil dan Nyata (MENAWAN)."
"Terwujudnya Kabupaten Bandung yang Lebih Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, Sejahtera (BEDAS), Maju, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas."
Misi
Misi
Maju-Berkelanjutan: meningkatkan laju perekonomian daerah berbasis potensi daerah yang inklusif, produktif, berdaya saing, inovatif, maju, mandiri, kolaboratif, dan unggul, yang terselenggara dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, adil, merata, dengan mendorong peran-serta masyarakat dan meningkatkan pembangunan berwawasan lingkungan, upaya mewujudkan kabupaten yang kondusif dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Edukatif-Agamais: meningkatkan sumber daya manusia yang maju dan unggul, berkualitas, dan berakhlak berbasis kekuatan iman dan takwa.
Nyaman-Nyata: meningkatkan kualitas tata kehidupan masyarakat yang sehat dan lingkungan nyaman, asri, berkarakter, dan berbudaya.
Wibawa: meningkatkan transformasi tata kelola pemerintahan/birokrasi yang bersih, berwibawa, humanis, dengan mengedepankan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, terjangkau, profesional, dan berkualitas berbasis teknologi (Good Goverment - Clean Governance).
Adil: mewujudkan pemerataan pembangunan berbasis perdesaan yang berkeadilan dan merata sesuai dengan daya dukung potensi daerah dan meningkatkan layanan dasar serta infrastruktur dasar yang inklusif.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia berakhlak dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai agamais dengan didukung keberpihakan penguatan kesetaraan gender melalui pemberdayaan perempuan dan mendorong perlindungan bagi anak.
Meningkatkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan serta mendorong ketahanan pangan melalui produksi pangan lokal yang berkelanjutan.
Mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas infrastruktur yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.
Menjaga stabilitas, ketenteraman, dan ketertiban umum untuk memastikan tumbuh kembangnya iklim investasi.
Hasil resmi
s • bHasil rekapitulasi resmi pemilihan umum Bupati Bandung 2024
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung[1]
Suara berdasarkan kecamatan
Berikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan wilayah pemilihan.[1]