Pemilihan umum Bupati Bandung 2024

Pemilihan umum Bupati Bandung 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Dadang Supriatna & Sahrul Gunawan

PKB

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Bandung 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bandung periode 2024-2029.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Dadang Supriatna dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Bandung 2024.

Syarat ambang batas Pencalonan

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Bandung terdapat 8 partai politik dengan jumlah 55 Kursi di DPRD Kabupaten Bandung[2]. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Cirebon, sekitar 11 kursi dari 55 kursi, hanya PKB yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya karena mempunyai 12 kursi di DPRD Kabupaten Bandung.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024[4]. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Bandung adalah sekitar 2,6 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.[5]

Kursi DPRD Kabupaten Bandung

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2024)
1 PKB
12 / 55
Kenaikan 6 kursi
2 Golkar
9 / 55
Penurunan 2 kursi
3 PKS
7 / 55
Penurunan 3 kursi
4 Demokrat
7 / 55
Kenaikan 2 kursi
5 Gerindra
6 / 55
Penurunan 1 kursi
6 NasDem
6 / 55
Kenaikan 1 kursi
7 PAN
4 / 55
Steady
8 PDI-P
4 / 55
Penurunan 3 kursi

Calon

Kandidat dari Koalisi Alus Pisan

Sahrul Gunawan Gun Gun Gunawan
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Bandung (2021–2025) Wakil Bupati Bandung (2016–2021)
Suara sah pemilu legislatif
654.039 / 2.119.852 (31%)
Partai Pengusung
Golkar PKSPPP Ummat Hanura

Pada tanggal 7 Juli 2024, di Hotel Grand Sunshine Soreang, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Sugianto, Ketua DPD PKS Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan, dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Harjoko menandatangani nota kesepakatan kerjasama partai politik.[6]. Jika ditotal maka jumlah kursi yang diperoleh oleh koalisi ini adalah sebesar 20 kursi dari 55 kursi DPRD Kabupaten Bandung. Pada koalisi ini terdapat beberapa nama potensial yang dapat diusung di Golkar ada nama Wakil Bupati Sahrul Gunawan dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto. Di PKS ada mantan Wakil Bupati sebelumnya Gun Gun Gunawan, dan dari PDI-P ada Mochamad Luthfi Harfiyyan yang kini menjadi Ketua Fraksi PDI-Perjuangan.[7] Pada akhirnya tanggal 1 Agustus 2024 Golkar resmi memberikan rekomendasi untuk pasangan Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dari koalisi alus pisan.[8] Namun pada 16 Agustus 2024, PDIP mengalihkan dukungannya karena tidak mendapatkan kursi calon bupati ataupun wakil bupati. PDIP mengalihkan dukungannya untuk mendukung pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb yang diusung koalisi Bandung Bedas.[9]

Kandidat dari Koalisi Bedas Lanjutkan

Dadang Supriatna Ali Syakieb
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Bandung (2021–2025) Aktor
Suara sah pemilu legislatif
1.462.271 / 2.119.852 (69%)
Partai Pengusung
PKB NasDem Demokrat Gerindra PAN PDI-P
Perindo Buruh PKN PBB PSI Gelora

Pada 17 Juli 2024 Partai Kebangkitan Bangsa Resmi mengusung pasangan Bupati petahana Dadang Supriatna berpasangan dengan artis Ali Syakieb untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb diusung secara langsung oleh koalisi Bandung Bedas. Koalisi tersebut berisikan PKB, Nasdem, Demokrat, Gerindra, dan PAN.[10] Sebenarnya nama "Bandung Bedas" adalah nama jargon dan visi misi dari Bupati Dadang Supriatna kala mengikuti kontestasi Pemilihan umum Bupati Bandung 2020 bersama pasangannya Sahrul Gunawan.[11] Saat ini jargon "Bandung Bedas" dipakai lagi oleh Dadang dalam kontestasi tahun 2024 ini. Pada 16 Agustus 2024, PDIP mengalihkan dukungannya kepada pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb yang diusung koalisi Bandung Badas.[9] Hal ini menambah amunisi dukungan untuk koalisi Bandung Bedas.

Referensi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41