Pemilihan umum Bupati Muaro Jambi 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Muaro Jambi 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Muaro Jambi periode 2025–2030.[1]
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah 40 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi, 8 kursi dari 40 kursi. Tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Muaro Jambi adalah 313.940 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (13,02%), PAN (11,85%), PPP (11,80%), PKB (10,96%), PDI Perjuangan (10,83%), Partai Golkar (10,54%), Partai Demokrat (10,28%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi sebagai Kabupaten Unggul dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Daerah demi Tercapainya Kesejahteraan Masyarakat Muaro Jambi secara Menyeluruh, Adil, dan Merata dengan Semangat Muaro Jambi Bangkit."
Misi
Melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana wilayah di Muaro Jambi.
Meningkatan produksi dan kualitas hasil produksi sektor perkebunan dan pertanian Muaro Jambi.
Pengembangan potensi pertambangan yang terarah dan bertanggung jawab.
Meningkatkan produktivitas sungai dan perikanan tambak.
Mengembangkan potensi wisata, ekowisata, desa wisata, dan pariwisata sejarah.
Mengembangkan dan mendorong pertumbuhan UMKM.
Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan pembangunan infrastruktur, listrik, air bersih, gas masyarakat, sektor jasa, hotel, restoran, dan fasilitas publik lainnya.
"Berbakti untuk Terwujudnya Muaro Jambi Berkeadilan, Berakhlak, dan Maju 2024-2029."
Misi
Maju SDM: meningkatkan kualitas hidup masyarakat, penyediaan layanan dasar berkualitas, terutama pendidikan dan kesehatan; membangun SDM kompetitif, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berjiwa kewirausahaan, kesetaraan gender, dan berprestasi.
Maju Infrastuktur: pemerataan pembangunan yang berkualitas dan ramah lingkungan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung investasi usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Maju Ekonomi: meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, agrowisata, UMKM, dan agroindustri, serta pariwisata.
Maju Tata Kelola Pemerintahan: tata kelola pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis, mengedepankan pelayanan prima yang profesional, dan memanfaatkan teknologi informasi.
Maju Pelestarian Lingkungan: pembangunan yang berkelanjutan dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam lestari yang bertumpu pada kearifan lokal.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS, yakni TPS 10 di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dan TPS 03 di Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu, 7 Desember 2024. Ketua KPU Muaro Jambi, Al Muttaqin menjelaskan, dua TPS tersebut dilakukan PSU karena melanggar regulasi Pemilu. Permasalahan di TPS 03 Desa Mudung Darat terkait seorang pemilih di bawah umur yang diperbolehkan mencoblos. Panitia beralasan pemilih tersebut sudah menikah, tetapi pernikahannya hanya dilakukan secara siri dan tidak tercatat secara resmi oleh negara. Kemudian di TPS 10 Desa Tangkit, pelanggaran terjadi karena adanya pemilih pindahan dari Kabupaten Kerinci. Sesuai aturan, mereka seharusnya hanya mencoblos gubernur. Namun, pemilih tersebut juga ikut memilih bupati, yang melanggar regulasi pemilu.[5]