Pemilihan umum Wali Kota Tanjungbalai 2024
Pemilihan umum Wali Kota Tanjungbalai 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Tanjungbalai 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Tanjungbalai dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai periode 2025-2030.[1] Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tanjungbalai tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Wali Kota petahana Waris Thalib dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Wali Kota Tanjungbalai 2024. Kursi ParlemenBerdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut. Kemudian berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tanjungbalai mendapatkan total suara sah 91.535, sehingga partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling sedikit mencapai 10% dari total perolehan suara sah atau sekitar 9.154 suara.
Calon
Hasil pemilihan umum
Suara berdasarkan kecamatan
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai 2024Pasangan calon nomor urut 1 (Mahyaruddin Salim - Fadly Abdina) ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Terpilih oleh KPU Kota Tanjung Balai pada tanggal 9 Januari 2025 sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tanjung Balai No. 17 Tahun 2025. Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia